KPU Kota Medan Buka Sosialisasi Syarat Pendaftaran Calon Perseorangan

9 Desember 2019

Medan | Indonesia Berkibar News -Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik secara resmi membuka acara kegiatan Sosialisasi Tahapan Jadwal Pencalonan Perseorangan Dipemilihan Walikota -Wakil Walikota 2020 di hotel Radison Medan, Senin (09-12-2019).

Kegiatan sosialsasi ini juga dihadiri anggota komisioner KPU Kota Medan Edy Suhartono, Rinaldi Khair, Nana Miranti, Jefrizal dengan mengundang bakal calon perseorangan Kesbangpolinmas, Disdukcapil , LSM pengggiat pemilu serta Media.

Agusyah R Damanik dalam sambutanya mengatakan pencalona walikota dan wakil walikota Medan pada pilkada 2020 pendaftaranya dibuka melalui dua jalur yaitu pertama jalur perseorangan dan kedua jalur parpol.

Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No 18 tahun 2018  perubahan dari PKPU No 15 tahun 2018 dan PKPU No 3 tahun 2017 yang mengatur mengenia pencalonan kepala daerah pada pilkada 2020.

Pada sosialisasi  ini ujar Agussyah selain menjelaskan sarat pendaftaran calon perseorangan KPU juga akan mensosialisasikan aplikasi Silon dan ini menjadi kewajiban bagi peserta calon dalam mengimput data.

"Untuk calon perseorangan KPU telah menetapkan sarat dukungan e- KTP 104.992 tersebar di 11 kecamatan,ungkap Agus

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini ada 16 tahapan yang harus dilaksanakan dan sarat dukungan dapat diserahkan pada bulan Februari 2020 dan in imerupakan yang paling sulit karena ada tata cara dan batasanya.

Ketua KPU Kota Medan berharap para peserta dapat mengikuti acara sosialisasi secara seksama terutama bagi bakal calon perseorangan yang akan mendaftar pada pelaksanaan pilkada 2020.

Sedangkan untuk penjelasan mengikuti tata cara sosialisasi tahapan jadwal pencalonan perseorangan dipemilihan wakilota wakil walkota disampaikan oleh komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Rinaldi Khair. (zul)