Dua Pengedar ganja kering diciduk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ,1 diberi bonus timah panas dikakinya.

13 Februari 2020


Belawan | Indonesia berkibarNews - Perang terhadap narkoba tampaknya serius dilakukan Polres Pelabuhan Belawan, buktinya melalui Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis daun ganja kering, Kamis (13-02-2020) pukul 16.30 Wib, di Jalan RPH Kel. Mabar Kec. Medan Deli.

Berhasil ditangkap dua tersangka bernama Junaidi alias Ijun, 55 tahun, tidak bekerja, alamat Jalan RPH Kel. Mabar Kec. Medan Deli, dan Hendrik Susanto, 39 tahun,  kuli bangunan, alamat Jalan Veteran Psr IV Gg. Ridho Linkungan IX Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli.

Turut diamankan barang bukti dari tersangka Ijun berupa, 2.5 Ons ganja kering dan 76 bungkus ganja kering, sementara dari tersangka Hendrik didapati 72 bungkus ganja kering, 1.5 Kg ganja kering, 1 (buah) hacter, 1 (buah) gunting, dan 1 sepeda motor Yamaha.

Terungkapnya kasus tersebut berawal pada Kamis (13-02-2020) sekira pukul 16.30 Wib Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan memperoleh informasi yang layak dipercaya menerangkan bahwa orang dengan panggilan Junaidi alias Ijun merupakan pengedar/penjual narkoba jenis daun ganja kering yang sedang berada di rumahnya, lalu petugas melakukan pengerebekan, pada saat pengerebekan tersangka sedang berada di ruang tamu.

Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 76 bungkus daun ganja kering yang diletakan di sepatu bot dan dari belakang rumah  tepatnya di dapur ditemukan dan disita 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja, hasil dari interogasi tersangka menjelaskan bahwa Narkotika jenis daun ganja kering itu diperoleh dengan cara membeli dari Hendrik Susanto.

'Lalu team melakukan pengembangan dgn cara memancing membeli sebanyak 1 Kg dan saat Tersangka Hendrik Susanto  mengantarkan ganja tersebut langsung ditangkap, kemudian hasil dari introgasi Hendrik Susanto mengakui bahwa masih ada menyimpan ganja yang lain, sehingga dilakukan pengembangan ke lokasi di Jalan Veteran Pasar 4 Gg Ridho Lingkungan 9 Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang tepatnya gudang Seng yang dihuni tersangka Hendrik Susanto dan menemukan daun ganja di dalam kantong plastik warna hitam tepatnya di dalam lemari gantung yang lengket di dinding.

"Hasil introgasi tersangka Hendrik Susanto mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari laki laki berinisial B di Kota Binjai, selanjutnya langsung dilakukan pengembangan dan saat tersangka Hendrik Susanto hendak dimasukkan ke dalam mobil, tersangka melakukan perlawanan dengan cara menendang salah seorg personil Sat Narkoba sehingga terjatuh dan tersangka berusaha melarikan diri.

Kemudian Opsnal lainnya membantu mengejar sambil melepas tembakan peringatan,  karena tetap berlari, maka terhadap tersangka Hendri diberikan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan sehingga dapat dilumpuhkan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut. (Indra)
-