Mantan Pj. Kades Y.B dan R.L Diduga Melakukan Penyelewengan Penggunaan Dana ADD/DD

24 Maret 2020

Nias Selatan | Indonesia Berkibar News - DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempita Melaporkan mantan Pj.Kades Sihare’o Y.B, Kecamatan Somambawa dan Pj.Kades Hilitobara Kecamatan Susua, R.L, atas dugaan penyelewengan penggunaan Dana ADD/DD T.A 2016-2019 yang diduga pengerjaan-nya asal jadi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan Waoli Lase, kepada Wartawan,Selasa((24-03-2020) didampingi Wakil Ketua DPD Maria Luahambowo, Sekretaris DPD Abdul Buulolo, Wakil Sekretaris Ernelius ndruru,dan anggota Trisna Wati Ziliwu selaku kabid pemberdayaan perempuan LSM Gempita.

Waoli Lase, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan secara tertulis dua(2) Pj. Kepala Desa,:diantaranya Pj. Kades Sihareo Kecamatan Somambawa dan, Yuliarman Buulolo, dan Pj. Kades Hilitobara Kecamatan Susua, Rosaduhu Laia, di PDTT Cq. Satgas Dana Desa, KPK RI, BPK RI perwakilan Sumut, Ombudsman RI perwakilan Sumut, Kejati Sumut, Kapolda Cq. Reskrimsus Polda Sumut, DPRD Nisel, Bupati Nisel, Polres Nisel, Kajari Nisel, Isnpektorat Nisel, DPMD Nisel.

Kami dari LSM Gempita, berharap agar semua pihak, baik penegak hukum dan instansi pemerintah bersinergi menuntaskan laporan terkait penggunaan Dana Desa yang kita duga tidak tepat sasaran, dan pengerjaan pembangunan tidak sesuai APBDes dan RAB masing-masing Desa.

Pihaknya telah melakukan investigasi dilapangan, hasilnya LSM Gempita menemukan dugaan pembangunan yang sumber anggaran dari DD dikerjakan asal-asalan dimulai dari tahun anggaran 2016 s/d Tahun anggaran 2019.,”beber Waoli Lase.

Ia menegaskan bahwa, Dana Desa itu bukan milik segelintir orang tapi milik masyarakat desa, dan bukan milik Kepala Desa sehingga diduga untuk memperkaya diri sendiri.

“Kami dari LSM Gempita Nisel akan mengawal terus pelaksanaan Dana Desa ini khususnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan, demi tercapainya cita-cita pembangunan nasional.,”tandasnya Waoli Lase sambil mengakhiri. (Mesiana Buulolo)