Bupati H. Surya Bsc Resmikan Gedung Baru Inspektorat Asahan

22 Januari 2020

Kisaran | Indonesia Berkibar News - Bupati Asahan H. Surya Bsc menyampaikan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja APIP dalam melakukan pengawasan, Pemerintah Kabupaten Asahan memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana berupa gedung kantor Inspektorat Kabupaten Asahan melalui APBD Tahun Anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Bupati dalam sambutannya pada acara peresmian gedung kantor Inspektorat Kabupaten Asahan yang baru terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Rabu (22-01-2020).

Dikatakannya, pembangunan gedung ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Asahan dalam memperkuat peran Inspektorat sebagai APIP yang memiliki posisi sangat strategis dari fungsi manajemen untuk mewujudkan visi dan misi serta program Pemerintah Kabupaten Asahan. Karena pengawasan sebagai salah satu fungsi pokok manajemen pemerintahan, merupakan kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan, sasaran serta tugas dan fungsi Pemerintahan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Untuk itu, kata H. Surya Bsc, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pada Pasal 43 dan Pasal 44 menyebutkan bahwa Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah dan pengalihan status barang milik daerah. Sehingga pada hari ini berdasarkan Permendagri tersebut saya tetapkan penggunaan gedung ini kepada Inspektorat Kabupaten Asahan. Dan kepada Kepala OPD selaku pengguna barang milik daerah diharapkan dapat memanfaatkan dan memelihara dengan sebaik - baiknya gedung kantor yang baru ini untuk menunjang kinerja Inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pemkab Asahan akan terus berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kab. Asahan Tahun 2016 - 2021 sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan. Selain itu Pemkab Asahan terus berkomitmen mewujudkan Pemerintahan yang Good Governance dan Clean Government, ujar Bupati sembari mengingatkan kepada seluruh personil Inspektorat agar jangan memanfaatkan jabatan pengawas yang diberikan dengan sewenang - wenang atau tidak sesuai dengan tupoksi kerja.

Sementara Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution, SH dalam laporannya pada acara peresmian itu menyampaikan bahwa keberadaan gedung baru tersebut merupakan suatu kebutuhan untuk menunjang kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dijelaskannya, gedung yang baru diresmikan ini dilengkapi dengan fasiltas penunjang kinerja pengawai dimana masing - masing pejabat struktural, auditor dan P2UPD menempati ruang tersendiri yang refresentatif. Gedung tersebut juga dilengkapi dengan ruang pemeriksaan, 2 ruang aula, mushola dan gedung arsip.

Karena kata Zulkarnain Nasution SH, sesuai dengan amanat pasal 385 ayat (1) dan ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan pasal 7 ayat (1) huruf j kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana dan Penjelasannya disebutkan bahwa gedung ini juga dilengkapi dengan ruang koordinasi antara APIP dan APH dalam rangka menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan peyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Desa.

Dimana seluruh ruangan memakai mobiler yang berkualitas dan dipasang alat pendingin ruangan, tandas Inspektur Kabupaten Asahan itu sembari menegaskan bahwa gedung baru itu menjadi spirit baru guna meningkatkan kinerja APIP dalam melaksanakan tugas.

Sedangkan Inspektur Provinsi Sumatera Utara yang turut hadir dalam acara itu diwakili oleh Inspektur Pembantu IV Drs. Rahmad Syafi'i, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Inspektorat sebagai pengawas merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan di Pemerintahan dan arah pembangunan Pemerintah Daerah.

Inspektorat, kata Rahmad Safi'i, tidak hanya memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan di setiap OPD tetapi juga sebagai pendamping OPD dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang harus mampu memberikan konsultasi kepada OPD dan dapat mereviuw rencana kerja setiap OPD dalam melakukan penataan kelembagaan.

Dalam peresmian gedung baru untuk kantor Inspektorat Asahan itu tampak hadir Kapolres Asahan, Kajari Asahan, Kasdim 0208 Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, sejumlah Kepala OPD, Camat se Asahan beserta tamu dan undangan lainnya.(yd)