FPKS Temukan Ketidakberesan Dalam NA Ranperda Perubahan Perda RTRW

13 Januari 2020
Medan | Indonesia Berkibar News - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menemukan sejumlah ketidakberesan dalam Naskah Akademis (NA) Rencana Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Kota Medan nomor 13 tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031.

Banyaknya ketidakberesan itu disampaikan juru bicara FPKS Dhiyaul Hayati S.Ag, M.Pd dalam Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (13-01-2019).

"Kami meminta kepada pemerintah Kota  Medan agar lebih teliti dan lebih detail dalam melakukan kajian terhadap perubahan peruntukan dan pembangunan Kota Medan dengan melibatkan para ahli dan pakar penataan dan pengembangan wilayah agar pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan hidup dan ekosistem yang ada," tegas Dhiyaul.

Kemudian Dhiyaul juga menyoroti soal alih fungsi hutan mangrove menjadi kawasan industri, dalam  tabel 3.7 halaman 48 point 3 dokumen peninjauan kembali rencana tata ruang tata wilayah terjadi perubahan peruntukan dari hutan lindung dan mangrove menjadi kawasan industri tidak melibatkan badan lingkungan hidup.

"Dalam proses pelaksanaannya sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa hutan lindung dan mangrove adalah sebagai paru-paru dunia, sumber ekonomi, habitat flora dan fauna dan pengendali bencana, selain itu hutan mangrove juga menjadi tempat penyimpanan air dan mengurangi polusi. Mangrove yang tumbuh berjajar menjadi benteng pencegah abrasi.

"Sekarang ini ekosistem di kecamatan Medan Belawan sangat buruk, dengan jumlah dan luas hutan lindung dan mangrove  yang ada sekarang ini saja  air pasang yang naik bukan hanya merendam pemukiman  warga bahkan merendam jalan raya yang mengakibatkan terjadinya kemacetan dan juga mengakibatkan semakin cepat jalan-jalan di kecamatan medan Belawan hancur. Atas hal ini kami meminta tanggapan dari saudara Walikota Medan, " jelasnya.

Fraksi PKS juga meminta Pemko Medan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dimana bahwa ruang terbuka hijau pada suatu kawasan adalah paru-paru kota dengan kondisi Medan Utara sebagai kawasan industri dimana tingkat polusi lebih tinggi sebaiknya ruang terbuka hijau (RTH) yang ada tetap dipertahankan dan dipelihara.

"Oleh karena itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kota Medan meminta kepada saudara Walikota Medan untuk tidak merubah peruntukan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi industri sebagai mana yang tertera dalam  tabel 3.7 halaman 48 point 5 dokumen peninjauan kembali rencana tata ruang tata wilayah terjadi perubahan peruntukan dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan industri," jelasnya.(bundo)