Serangkaian perkara barang bukti dengan keputusan pengadilan negeri Gunung Sitoli sebagai berikut : perkara pembunuhan 1 kasus, penganiayaan berat 1 kasus, penganiayaan 5 kasus, judi togel 1 kasus, dan Narkotika 8 kasus terakhir kasus pengancaman 1 kasus pencurian 2 kasus, semua kasus terjadi Tahun 2018 – 2019, di Halaman kejaksaan negeri Nias Jalan Diponegoro kelurahan Pasar Teluk Dalam, kabupaten Nias Selatan, Selasa (21-01-2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Nisel Rindang Onasis SH, di dampingi oleh Kasi Intel Satria Dharma Putra Zebua, SH bersama Kasi Pidum Ris Piere Handoko SH. Dihadapan sejumlah wartawan berbagai media mengharapkan agar melalui momen inilah warga Nias Selatan apalagi pemuda/pemudi diharapkan mengindari penggunaan Narkoba. semoga narkoba jauh dari bumi Nias Selatan.
Untuk inilah kita dituntut secara moril lebih ke pencegahan berbagai kasus yang potensi hukum sebab jauh lebih baik sebelum ada upaya penindakan. “Tentu kita berharap lebih baik lagi untuk tahun 2020 minimal dari berbagai jenis penanganan kasus tahun sebelumnya” ungkap kajari Rindang Onasius dengan wartawan media LasserNewsToday Nias Selatan. (Mesiana Buulolo)
Posting Komentar