Komisi 1 DPRD Medan Pertanyakan Peran Kesbangpol Berantas Narkoba

8 Januari 2020
Medan | Indonesia Berkibar News - Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Abdul Latief mempertanyakan sejauhmana peran Kesbangpol Pemerintah Kota (Pemko) Medan pemberantasan Narkoba.

Sebab di daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan mayoritas pemudanya sudah menggunakan Narkoba.

Dikatakan Abdul Latief, selama ini yang selalu melakukan penyuhanan di tengah-tengah masyarakat hanya pihak polres KP3 Belawan dan jajarannya.

Hal ini diungkap Abdul Latief disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Medan dengan Kesbangpol dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan dipimipin Ketua Komisi 1 DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, di ruang rapat Komisi I DPRD Medan Lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Rabu (08-01-2019).

"Jadi seperti apa tugas pokok dan fungsi (tapoksi) Kesbangpol terhadap narkoba ini," ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Abdul Latief mengaku cukup prihatin terhadap perkembangan narkoba di Medan Utara sehingga perlu dilakukan penyuluhan secara maksimal. Karena dengan maksimalnya penyuluhan tentang bahaya Narkoba ini di masyarakat, Insya Allah tingkat pemakaiannya di kalangan remaja akan berkurang.

Menjawab pertanyaan anggota dewan tersebut Kepala Kesbangpol Pemko Medan Sulaiman mengatakan  dalam peran pemberantas  Narkoba pihaknya hanya memfalisitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Jadi kami sipatnya hanya memfasilitasi dalam bentuk seperti rapat koordinasi, ungkap Sulaiman seraya menambahkan selama ini masalah narkoba ada di tampung di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan dan lainnya," paparnya.

Dikatakan Sulaiman, salama ini tidak ada aturan Kesbangpol untuk memfasilitasi P4 GN ini, namun dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) no 12 tahun 2019, Kesbangpol merupakan koordinator P4GN.Lalu kemudian dikuatkan dengan Permendagri No 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Permendagri tersebut, Kesbangpol baru menganggarakannya pada tahun 2020 ini, namun dalam perjalananya pada tahun 2019, Kesbangpol telah melakukan berbagai kegiatan terkait narkotika ini, ungkap Sulaiman.(bundo)