Rapat Paripurna DPRD Sergai Bahas 3 Agenda

17 Januari 2020

Sei Rampah | Indonesia Berkibar News - Rapat Paripurna DPRD Bahas 3 Agenda, Jumat(17-01-2020) di gedung DPRD Desa Firdaus Kec Sei Rampah.

Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),Pengesahan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sergai tahun 2020-2021,Penetapan Panitia Khusus Tentang 3 (Tiga) Peraturan DPRD Kabupaten Sergai tahun 2020.

Bupati Sergai Ir H Soekirman mengatakan sebagai tindaklanjut dari UU No. 12 tahun 2011, Pemkab Sergai pada tahun 2020 mengusulkan 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Sergai serta 1 (satu) Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sergai dan telah dilakukan pembahasannya dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah pada tanggal 8-10 Januari 2020 lalu.

"Kesebelas Ranperda yang diusulkan Pemkab Sergai adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2019,  P-APBD TA 2020, Ranperda tentang APBD TA 2021, Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Pertama, Sistem Kesehatan Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pajak Daerah, Irigasi, Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai serta Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang Merupakan Inisiatif DPRD," papar Bupati.

Atas nama Pemkab Sergai, kami sangat mengapesiasi seluruh kegiatan termasuk rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda yang telah banyak memberikan waktu dan masukan-masukan sehingga Prompemperda Kabupaten Sergai tahun 2020 dapat disahkan pada sidang paripurna ini.

"Dukungan dan harapan atas pengesahan rencana kerja DPRD Kabupaten Sergai tahun 2020-2021.Kiranya rencana kerja yang disahkan dapat bersinergi dan sejalan dengan rencana kerja Pemkab Sergai untuk dapat mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sergai yang unggul, inovatif dan berkelanjutan," harapnya.(fit)