Kompolnas RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

8 April 2022


Medan | Indonesia Berkibar News
-Sekretaris Kompolnas RI Benny Jozua Mamoto mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan Jajaran dalam menangani kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Non Aktif TRP.

Hal tersebut disampaikan Benny usai mengikuti rapat perkembangan kasus kerangkeng Bupati Langkat bersama Kapolda Sumut, Komnas HAM dan LPSK, Jumat (08/04/2022).

Benny mengungkapkan perlu untuk dimaklumi kasus ini terkesan berjalan agak lama karena untuk mengidentifikasi saksi dan korban saja tidaklah mudah.

“Kami mengapresiasi kerja keras Kapolda Sumut dan jajaran termasuk para penyidik dalam menangani kasus ini yang mana memiliki banyak kendala. Sampai saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan,” ujarnya.

Kompolnas juga mendukung langkah-langkah yang diambil Polda Sumut mempercepat kasus ini untuk dilimpahkan ke pengadilan agar publik tau apa yang sebenarnya terjadi tentunya dengan didukung bukti-bukti yang ada.

“Dengan berkas dikirim ke pengadilan bukan berarti Polda Sumut menghentikan penanganan kasus ini namun tetap akan dituntaskan sampai selesai,” pungkasnya.

Polda Sumut telah menetapkan 9 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka dan 1 tersangka yakni TRP ditahan dalam kasus korupsi di KPK.

“Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si.

Panca menuturkan pihaknya masih membuka ruang adanya tersangka lain dan meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban.

“Saat ini kami berusaha merampungkan kasus ini agar tepat waktu. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari LPSK yang belum karena kita masih menangani perkara ini meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum,” pungkasnya.(zul)