Bersiap, Kejaksaan Bakal Usut Penunggak Jamsostek di 12 Kab Kota Wilayah Sidimpuan

23 September 2022


Padang Sidimpua| Indonesia Berkibar News -
Bersiap-siap, Kejaksaan Negeri (Kejari) bakal mengusut keberadaan perusahaan  penunggak iuran Jamsostek, kendati tetap mengedepankan persuasi dan mediasi.

"Hal itu untuk memastikan hak tenaga kerja terlindungi," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sidimpuan Sanco Simanullang, sebagaimana keterangan tertulis, hari ini Jumat (23/09/2022).

Wilayah operasional Kantor Cabang Padang Sidimpuan meliputi 12 Kabupaten Kota diantaranya : 5 kabupaten kota di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) meliputi Kota Padang Sidimpuan, Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan Mandailing Natal, selanjutnya 2 di  Tapanuli Bagian Tengah (Tabagteng) meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga  dan 5 Kabupaten Kota di Kepulauan Nias.

"Saat ini tengah memperpanjang Kerjasama (MoU). Intinya,  kepatuhan terhadap regulasi, memastikan iuran dibayarkan pengusaha untuk kepastian hak pekerja," tandas Sanco.

Terakhir, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Selasa (20/09/2022),  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidimpuan melakukan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Sibolga.

Penandatangan dilakukan oleh Dr. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng atas nama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan dengan Irvan Paham PD Samosir, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga .

Acara tersebut dihadiri  Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Franky Manurung, S.H., M.H., Kepala Cabang Jamsostek Sibolga Boy Citra L. Tobing, Petugas Pemeriksa Muhammad Faisal Rizky dan Leider Tirta Yohanes Silalahi, Penata Madya Keuangan Arif Safaruddin dan Silvia Yunita Dewi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga  mengatakan pihaknya akan  melakukan koordinasi terpadu dengan BPJS ketenagakerjaan di wilayah hukumnya, guna mengoptimalkan masalah tunggakan iuran Jamsostek.

Pihaknya juga menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketengakerjaan untuk optimalisasi Inpres tersebut.

"Namun kita tetap kedepankan persuasi, siapa tahu perusahaan belum paham kewajibannya, kembali didahului penjelasan dari BPJSTK, kita undang secara baik baik," jelas Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir.

Lantaran, sudah bukan rahasia lagi,  perusahaan pelanggar seputar program BPJS Ketenagakerjaan tidak sedikit wanprestasi atau tidak melakukan hak dan kewajibannya, segera ditindak sesuai peraturan.

Kendati  perusahaan sudah ikut Jamsostek, namun kadang bermain sepihak, dengan  melaporkan jumlah tenaga kerja secara  tidak jujur, melaporkan kewajiban iuran yang tidak sesuai dengan penghasilan dan  melaporkan pendaftaran sebagian program.

"Begini-beginian dapat bermuara kepada penegakan hukum," ujar dia.

Sanksi terhadap pelanggar Jamsostek pun sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Boy Tobing menambahkan semua pihak, termasuk para pengusaha diminta untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Sebenarnya ini bukan masalah baru. Sebelum adanya Inpres, optimalisasi sudah lama dilakukan melalui MoU yang diikuti SKK BPJS Ketenagakerjaan, lewat tim pengawas kepatuhan," katanya .

Boy menambahkan terkait  pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan, Pemberian sanksi ada tiga kategori.

Pertama, Perusahaan wajib belum daftar (PWBD).

Sanksi berupa teguran tertulis, denda 0,1 persen, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T).

Sanksi ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2011. Pada pasal 15 ayat 1 juga dijelaskan, jika pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjannya dalam program Jamsostek.

Kategori dua, perusahaan daftar sebagian (PDS) terdiri dari PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS program. Dalam pasal 15 ayat 2, perusahaan wajib memberikan data diri, pekerja dan keluarganya,  secara lengkap dan benar. Sanksinya juga sama dengan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).

Ketiga, Perusahaan menunggak iuran.

Terhadap kategori Perusahaan ini, sanksinya lebih tegas.

’’Sesuai pasal 55, bisa dipidana penjara 8 tahun dan paling banyak denda Rp 1 miliar. Itu akan kami kirimkan SKK BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan,’’ tandasnya.

Berbicara terkait Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam Inpres tersebut, kejaksaan juga ditekankan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara dan daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelakanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami himbau agar para pengusaha sebagai pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, dengan  melakukan pendaftaran ke Jamsostek, dan  membayar iuran dengan tertib," tutup Boy. (TS)