KESAL DIBOHONGI TERUS OLEH PT PELINDO ,WARGA KUALA TANJUNG AKAN GELAR AKSI UNTUK UNJUK RASA DAMAI SENIN BESOK

17 November 2022

 


Batu Bara | Indonesia Berkibar News -Warga Desa Kuala Tanjung yang tanah/lahannya masuk dalam pembebasan Kawasan Industri akan melakukan aksi unjuk rasa damai pada Hari Senin 21 November 2022 bertempat di Jalan Access Road Dusun III Alai. Rencana aksi unjuk rasa damai dari ratusan Warga Desa Kuala Tanjung itu dipicu oleh sikap PT. Pelindo (Persero) yang terus berbohong soal pembayaran ganti rugi tanah/lahan milik Warga Masyarakat yang akan dibebaskan untuk perluasan Kawasan Industri Kuala Tanjung. Aksi unjuk rasa damai dilakukan bertujuan untuk menyampaikan tuntutan agar PT. Pelindo segera melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah/lahan dimaksud.

Demikian dijelaskan Rusman penanggungjawab aksi unjuk rasa damai tersebut kepada Wartawan Suara nasional , Kamis (17/11/2022) di Kopi Pemuda Kelurahan Perkebunan Siparepare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Menurut keterangan yang disampaikan Rusman, berkenaan dengan permasalahan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud di atas, telah beberapa kali diadakan pertemuan antara Warga Masyarakat dengan pihak PT. Pelindo. Pertemuan terakhir sebutnya, dilakukan di PT. Prima Multi Terminal Kuala Tanjung pada Tanggal 19 Oktober 2022 dihadiri oleh PT. Pelindo, Warga Masyarakat, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Penjabat Kepala Desa Kuala Tanjung. Hasil pertemuan tersebut kata Rusman dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Sekda dan pihak PT. Pelindo yang isinya menegaskan setelah tahapan validasi oleh BPN selesai dilakukan, PT. Pelindo akan melakukan pembayaran ganti rugi paling cepat akhir Oktober 2022 dan paling lambat awal November 2022.

Lalu guna menindaklanjuti hasil pertemuan di Kantor PT. PMT Kuala Tanjung itu, diungkapkan Rusman pihak BPN Kabupaten Asahan pada Tanggal 25 Oktober 2022 mengeluarkan surat perihal hasil validasi pengadaan tanah untuk pengembangan Kawasan Industri Kuala Tanjung.

Dalam kenyataannya ujar Rusman, PT. Pelindo tidak menepati janjinya sebagaimana termaktub dalam Berita Acara yang dibuat Tanggal 19 Oktober 2022 di PT. PMT Kuala Tanjung. Kendatipun validasi telah selesai dilakukan pihak BPN Kabupaten Asahan sesuai suratnya Tanggal 25 Oktober 2022, namun hingga saat ini PT. Pelindo belum juga melakukan pembayaran ganti rugi kepada Warga Masyarakat.

Dipenghujung perbincangannya dengan Wartawan Suara Nasional , Rusman mengaku telah menyampaikan pemberitahuan resmi ke Polres Batu Bara mengenai rencana aksi unjuk rasa damai pada Hari Senin besok. “Ya saya perlu beritahukan kepada publik di Kuala Tanjung surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai Hari Senin besok sudah saya sampaikan kepada Pihak Polres Batu Bara pada hari ini Kamis 17 November 2022”, tutur Rusman.

Selaku penanggungjawab aksi unjuk rasa Rusman minta kepada Warga Masyarakat untuk tetap menjaga kekompakkan, kebersamaan, dan ketertiban umum. Selain itu Rusman juga mewanti wanti kepada Warga Masyarakat yang ikut berunjuk rasa agar tidak mudah diprovokasi dan harus mampu mengendalikan diri.

Menyikapi permasalahan di atas, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP.secara resmi telah menyurati PT. Pelindo berdasarkan surat Nomor:590/7490 Tanggal 14 November 2022. Hingga berita ini ditayangkan pihak PT. Pelindo belum menjawab surat Bupati Batu Bara tersebut.(ips)