Nagan Raya | Indonesia Berkibar News - Saat melintas di depan sekolah, pernahkah kita memperhatikan rambu dan marka jalan di sekitarnya? Itulah yang disebut Zona Selamat Sekolah atau ZoSS.
Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah bentuk pengendalian kegiatan lalu lintas melalui pengaturan kecepatan dengan penempatan marka dan rambu pada ruas jalan di lingkungan sekolah. Tujuannya satu, mencegah terjadinya kecelakaan sebagai upaya menjamin keselamatan anak di sekolah.
Secara regulasi, ZoSS merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Penerapannya bukan sekadar formalitas. ZoSS adalah upaya negara untuk melindungi pejalan kaki anak sekolah dari bahaya kecelakaan lalu lintas.
Mengapa harus ada ZoSS? Karena anak-anak adalah kelompok rentan pengguna jalan. Secara psikis maupun fisik, mereka belum mampu merespon bahaya secara cepat dan tepat. Gerakan mereka spontan dan tak terduga.
Karena itu, kendaraan yang berada dalam zona sekolah harus melaju dengan kecepatan rendah. Kecepatan rendah memberikan waktu reaksi yang lebih lama bagi pengemudi untuk mengantisipasi gerakan anak sekolah, sehingga kecelakaan dapat dihindari.
Pemerintah melalui Departemen Perhubungan telah membuat batasan kecepatan tertentu di area sekolah yang dikenal dengan ZoSS. Fasilitasnya pun jelas.
Pertama, Marka Jalan. Marka putih menyatakan pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai bentuknya. Marka kuning menyatakan pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Sedangkan marka merah menyatakan keperluan atau tanda khusus, termasuk penanda kawasan sekolah.
Kedua, Rambu Lalu Lintas. Rambu berupa lambang, huruf, angka, dan kalimat yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk. Rambu peringatan untuk memberi peringatan kemungkinan bahaya, dan rambu larangan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang.
Jika kita melihat kondisi di depan SMAN 1 Darul Makmur, Gampong Kuta Trieng, Nagan Raya, pentingnya ZoSS semakin terasa. Di sana terdapat pertemuan arus jalur tunggal dan jalur ganda di ruas Jalan Nasional Lintas Barat-Selatan yang cukup padat. Ditambah bahu jalan yang hampir setiap hari dipenuhi kendaraan parkir dan antrean truk yang mengular hingga ke SPBU Kuta Trieng melewati gerbang sekolah.
Kondisi ini tentu membutuhkan perhatian bersama. Kehadiran ZoSS dengan marka merah, garis berhenti putih, rambu batas kecepatan 30 km/jam, rambu pejalan kaki, dan pita penggaduh akan sangat membantu.
Tanpa bermaksud menyudutkan pihak manapun, sudah saatnya ada koordinasi yang baik antara Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, baik tingkat kabupaten, provinsi, hingga Kementerian Pekerjaan Umum, untuk melengkapi fasilitas pendukung keselamatan di kawasan tersebut.
Namun sambil menunggu fasilitas itu terpasang, peran kita sebagai pengendara jauh lebih penting. Mari kita berhati-hati saat melintas dengan kendaraan bermotor di depan atau dekat sekolah. Kurangi kecepatan, tingkatkan kewaspadaan.
Karena pada akhirnya, keselamatan anak-anak kita adalah prioritas utama.
Oleh: M. Hasanuddin

Posting Komentar