Medan| Indonesia Berkibar News - Ketua KPU Daerah Sum.Utara, Mulia Banurea Ritonga mengingatkan bahwa
ada tiga prinsip berkampanye dalam Pemilihan Gubernur Sum.Utara
(Pilgubsu) 2018 serentak, kampanye akan digelar pada Kamis (15-02-2018),
yang berlandaskan demokrasi yakni kejujuran, terbukaan/tranparansi
serta dialogis.
Menurut lelaki yang selama ini
dikenal low profile, bersahaja, katanya, ketiga prinsip ini sangat
mendukung kecerdasan masyarakat dalam melakukan pemilihan ,
pilihannya untuk memimpin Sumatera yang sangat dikenal dengan
kemajemukan, agama, budaya yang cukup menjadi perekat rasa persaudaraan .
" Sesuai ketentuan berlaku ada tiga prinsip berkampanye yang mesti
dihormati, dilaksanakan oleh pasangan calon (Paslon) gubernur-dan
wakil gubernur, kejujuran, transparansi dan dialogis. Ketiga prinsip itu
merupakan persenyawaan tak terpisahkan demi pembangunan Sum.Utara,
yang bermuara pada mencerdaskan masyarakat untuk melaksanakan
pemilihan terhadap Paslon," tukas Mulia.
Hal yang
cukup siknifikan dalam keberhasilan Pilkada Gubsu/wagubsu,
disampaikannnya dalam pembukaan/penutupan "Rapat Koordinasi Kampanye
Bersama Tim Pemenangan Paslon Gubsu/Wagubsu, di Garuda Plaza Hotel,
Kamis (15-01-2018), pagi.
Ketiga prinsip memang
dipandang sangat membantu agar para petugas kampanye bisa memberikan
pendidikan pada masyarakat, agar cerdas, sadar melakukan Pilkada secara
serenatk, datang ke tempat-tempat pemilihan suara (TPS) di daerahnya
masing masing, mencoblos Paslon gubsu/wagubsu,pada tanggal 27 Juni
2018,imbuhnya.
Dalam rapat koordinasi Kampanye (RKK)
KPUD Sum.Utara, sebagai nara sumber/pembicara selain Ketua KPUD
Sumut,Mulia Banurea Ritonga juga dari Bareskrim Poldasu Hari Dharma,
dengan materi seputar berita berita hoax/bohong akan menyesatkan
masyarakat, karena berita bohong itu sarat dengan penghinaan dan
celaan bagi orang orang akan menjadi sasaran dari hoax tersebut.
" Hal itu harus diwaspadai oleh masyarakat jangan sampai terbuai,
terpengaruh yang akan bermuara kepada perpecahan antara masyarakat,"
katanya mengingatkan.
Sementara itu Lukman masih
dalam konteks aturan berkampanye yang wajib dilaksanakan oleh tim
kampanye Paslon.sesesuai tahapan tahapan telah diatur dalam
perundangan-undangan.
Sedangkan pembicara dari
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumut,Drs.M.Syahril, memaparkan secara
detail peran serta KPISU dalam "perhelatan" demokrasi, beserta lembaga
lembaga terkait. Namun, ujar mantan Ketua PWI Sum.Utara, KPID Sumut,
akan melakukan penindakan bila ternyata didapati pelanggaran dalam
penyiaraan. (bundo)
Posting Komentar