23 September 2026

 


Langkat | Indonesia Berkibar News
- Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, serta 17,468 gram ganja.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus untuk melengkapi administrasi sebelum perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

“Pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” terang AKBP Hannry, Rabu (23/09/2026).

Untuk memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai ketentuan, kegiatan tersebut disaksikan sejumlah pihak terkait, mulai dari Pengadilan, Kejaksaan hingga pengawasan internal dari Propam.

“Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,”Tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi  dengan cara direbus menggunakan kompor gas, dan 17,468 gram ganja di musnahkan dengan cara di bakar, Cara tersebut dilakukan agar narkotika tidak dapat digunakan kembali.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa kandungannya oleh tim Bidlabfor Polda Sumut untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika yang akan dihancurkan.

"Selanjutnya, hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur," kata AKBP Hannry .

AKBP Hannry menambahkan, seluruh tahapan pemusnahan dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan proses berlangsung secara transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat,"Ucap AKBP Hannry.

Melalui keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan ini, Polres Langkat mengestimasikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 54.457 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”


Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif dan dekat dengan masyarakat.(sfn)



Nagan Raya| Indonesia Berkibar News 
 - Fasilitas Zona Selamat Sekolah (ZoSS) di depan SMA Negeri 1 Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terpantau belum terpasang. Kondisi tersebut membuat pengendara diminta mengurangi kecepatan saat melintas di kawasan sekolah. Permintaan tersebut disampaikan warga di kawasan tersebut kepada media ini,  Rabu  (23/09/2026).


Pantauan Indonesia Berkibar News di kawasan Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur,  Rabu (23/9), menunjukkan kawasan sekolah pada jam masuk dan bubar selalu ramai oleh siswa maupun keluarga yang antar-jemput. Keramaian tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terlebih antrean kendaraan yang akan mengisi BBM di SPBU Kuta Trieng terurai hingga hampir menutup akses gerbang sekolah.


ZoSS merupakan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. Landasannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3582/AJ.403/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah.


Tujuan manajemen lalu lintas tersebut untuk mencegah kecelakaan. Secara psikis maupun fisik, peserta didik belum mampu merespons bahaya secara cepat dan tepat, sehingga pengemudi perlu menurunkan kecepatan untuk memberikan waktu reaksi lebih lama dalam mengantisipasi gerakan siswa yang sering spontan dan tidak terduga.


Berdasarkan aturan tersebut, ZoSS dilengkapi fasilitas perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat pengendali serta pengaman pengguna jalan. Sebagai tanda khusus, marka jalan diberi warna merah agar mudah dikenali pengguna jalan.


Adapun kelengkapan ZoSS meliputi:

1. Garis berhenti berwarna putih di ujung marka merah;

2. Marka berwarna merah di antara zebra cross sebagai area ZoSS;

3. Rambu batas kecepatan 30 kilometer per jam;

4. Rambu peringatan pejalan kaki;

5. Rambu larangan parkir dengan garis berliku berwarna kuning;

6. Pita penggaduh berupa marka garis bergelombang;

7. Rambu petunjuk lokasi pemberhentian mobil atau bus;

8. Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum.


Terpantau di depan SMA Negeri 1 Darul Makmur, seluruh fasilitas ZoSS tersebut belum terlihat. Padahal, sekitar 20 meter dari gerbang sekolah terdapat pertemuan dua ruas jalan yang mempertemukan jalur tunggal dan jalur ganda pada Jalan Nasional Lintas Barat-Selatan Aceh dengan arus padat.


Dari keterangan warga setempat, pihak sekolah telah berupaya mandiri memasang spanduk larangan parkir di bahu jalan. Pada jam masuk dan pulang sekolah, petugas piket sekolah dibantu personel Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya juga melakukan pengaturan lalu lintas secara manual.


Warga berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagan Raya, Dinas PUPR Aceh, hingga Kementerian Pekerjaan Umum segera berkoordinasi mencari solusi untuk melengkapi fasilitas ZoSS. Sementara itu, pengendara diimbau tetap mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan saat melintas di kawasan sekolah demi keselamatan bersama, tutup warga setempat.


Hingga berita ini diturunkan pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasi terkait pemasangan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) di depan SMA Negeri 1 Darul Makmur tersebut. (M. Has)


Ket Foto: Kondisi jalan saat kendaraan parkir di bahu jalan SMAN1 Darul Makmur, foto Dok Ist, Rabu (23/09/2026)

  


Binjai | Indonesia Berkibar  News
- Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh jajaran Satreskrim Polres Binjai.


Dua terduga pelaku yang diamankan yakni RA alias Adek (29) dan ZE alias Ucok (46). Keduanya kini telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, RA alias Adek diduga melakukan pencurian terhadap empat unit kondenser AC dari dinding ruko milik WS (46) pada 15 Agustus 2026. Pelaku diamankan pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan.


Terpisah, Sementara itu ZE alias Ucok diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF BK 2009 RBT dari dalam rumah korban MF (38) di Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, pada 5 September 2026. Pelaku ditangkap pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Peragahan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.


“Terhadap kedua terduga pelaku saat ini masih dilakukan proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.


Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Polres Binjai," tegas AKBP Bimo Moernanda.(Humasresbinjai/zul/(23/09/2026)






Binjai | Indonesia Berkibar News - Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan. Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sejumlah lokasi berbeda.


Ketiga terduga pelaku masing-masing Y (42), M (29), dan MI (47). Dari tangan mereka, petugas mengamankan diduga sabu, ekstasi dan ganja siap edar,  dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.


Y (42) diciduk di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (18/09/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menyita 4 paket diduga sabu seberat bruto 1,04 gram, 4 pipet modifikasi, 3 bungkus plastik klip transparan, timbangan elektrik, dompet merah, kaleng rokok dan buku catatan penjualan serta pembayaran sabu.


Berikutnya, M (29) diamankan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (19/09/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari lokasi, petugas mengamankan 10 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 4,67 gram dan satu unit handphone Vivo Y19s Pro warna silver.


Sementara MI (47) diciduk di Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/09/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 100 paket diduga ganja siap edar yang disimpan dalam satu plastik asoy transparan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y22 warna biru, tegas Kasat Narkoba 


Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.


" Untuk Y dan M, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Sedangkan MI dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,


Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkoba dan akan terus melakukan penindakan demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika diwilayahnya," tegas Kapolres Binjai.(Humasresbinjai/zul/ 23/09/2026)



22 September 2026

 


 Medan | Indonesia Berkibar News - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan diarahkan untuk mengubah pendekatan penanganan kemiskinan, dari sekadar pemberian bantuan sosial menjadi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Afif Abdillah, SE, saat membacakan jawaban pengusul atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/09/2026).

Afif mengatakan, bantuan sosial tetap diperlukan bagi masyarakat dalam kondisi rentan, tetapi harus menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi.

“Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak bantuan yang kita salurkan, tetapi berapa banyak keluarga yang akhirnya mampu hidup mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Menurut Afif, perubahan perda juga harus memperkuat akurasi data kemiskinan. Pengusul menyetujui pemutakhiran data secara berkala, transparan, dan terintegrasi agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak atas perlindungan sosial akibat ketidaksesuaian data.

“Kalau kenyataannya di rumah berbeda dengan data di layar, periksa kembali datanya dan jangan abaikan kenyataan,” katanya.

Ia juga menyatakan setuju menyesuaikan nomenklatur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana masukan Fraksi Demokrat.

Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar ketentuan dalam perda selaras dengan kebijakan dan regulasi nasional terbaru.

Selain pembenahan data, penanggulangan kemiskinan akan diarahkan pada pelatihan kerja, kewirausahaan, pemberdayaan UMKM, serta integrasi program dan pelayanan lintas perangkat daerah.

Dalam jawaban atas pandangan Fraksi Golkar, Afif menyebut pengusul mendukung penguatan pemberdayaan UMKM di 21 kecamatan, optimalisasi dana CSR, BUMD dan Baznas, serta perlindungan khusus bagi lansia, perempuan kepala keluarga dan penyandang disabilitas. Pencegahan anak putus sekolah juga menjadi bagian dari perhatian dalam perubahan perda tersebut.

Menanggapi Fraksi PAN Perindo, pengusul mendukung penguatan mekanisme verifikasi dan validasi data hingga tingkat kelurahan dan kepala lingkungan (kepling).

“Data adalah alat untuk membantu pemerintah menemukan masyarakat yang membutuhkan dan data bukan tembok yang memisahkan masyarakat dari haknya,” kata Afif.

Pengusul juga mendukung masukan Fraksi PSI mengenai pemutakhiran data berbasis nama dan alamat (by name by address), pengawasan digital, serta penyediaan kanal pengaduan publik untuk mencegah pungutan liar dan intimidasi dalam penyaluran bantuan sosial.

Afif menegaskan, keberhasilan program penanggulangan kemiskinan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan atau peserta pelatihan.

“Setelah pelatihan selesai, berapa yang mendapatkan pekerjaan, berapa yang membuka usaha, dan berapa yang penghasilannya meningkat. Kalau acaranya selesai tetapi masalah masyarakat tetap sama, berarti yang selesai hanya kegiatannya, bukan masalahnya,” ujarnya.

Ia mengatakan seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda, terutama terkait akurasi DTSEN, pemberdayaan ekonomi produktif dan UMKM, serta integrasi lintas perangkat daerah dan dunia usaha.

Pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 selanjutnya diharapkan dapat memperkuat sistem penanggulangan kemiskinan di Kota Medan agar lebih tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kemandirian masyarakat.(bundo)

 

 


Medan | Indonesia Berkibar News
- Ketua Fraksi PAN-Perindo, T. Bahrumsyah, pimpin Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu di ketahui pada rapat internal DPRD Kota Medan tentang pemilihan komposisi personalia Pansus, Selasa (22/09/2026). Turut mendampingi, David RG Sinaga, sebagai Wakil Ketua.

Usai penetapan menjadi Ketua Pansus, Bahrumsyah, kepada wartawan, Rabu (23/9/2026) menyampaikan Pansus akan semaksimal mungkin melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang berurusan dengan pajak dan retribusi.

Wakil Ketua Komisi III itu, tidak menampik pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan masih jauh dari harapan. Sebab, hampir setiap tahun anggaran target pajak daerah dan retribusi daerah tidak pernah memenuhi target. "Padahal, ketersediaan potensi pajak daerah dan retribusi daerah itu cukup besar," katanya.

Selain itu, sebut Bahrumsyah, dalam pembahasan nantinya juga akan ada perubahan sejumlah konsideran dalam pasal-pasal yang ada di dalam Ranperda. Hal ini untuk memaksimalkan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah.

Terkait kebocoran, Bahrumsyah, menegaskan nantinya di dalam perubahan tersebut akan diarahkan agar penarikan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online atau digitalisasi. "Memang, saat ini sejumlah penarikan sejumlah pajak daerah sudah dilakukan secara online. Kita ingin, nantinya penarikan segala bentuk pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online," ujarnya.

Bahrumsyah berharap, dengan perubahan Ranperda menjadi Perda nantinya, hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan akan semakin maksimal, sehingga pembangunan di Kota Medan juga akan maksimal. Sebab, pajak daerah tersebut untuk membiayai pembangunan Kota Medan.

Di ketahui, Pemkot Medan mengajukan perubahan Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain mengikuti regulasi yang lebih tinggi, perubahan ini juga untuk memaksimalkan pajak daerah dan restribusi daerah Kota Medan. (bundo )

 


Tebingtinggi | Indonesia Berkibar News
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, mendorong para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe untuk memperkuat strategi promosi serta mempermudah akses informasi bagi para wisatawan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota di Pondok Bali Lestari, Jalan Deblod Sundoro, Tebing Tinggi, Selasa (22/09/2026).

Sekda Erwin Suheri Damanik menegaskan, pengembangan potensi wisata Tebing Tinggi harus didukung dengan informasi lengkap, mulai dari akomodasi, kuliner, lokasi wisata hingga berbagai aktivitas yang dapat dilakukan pengunjung.

“Pelaku usaha harus saling mendukung dan mempromosikan potensi yang ada. Kalau ada tamu dari luar daerah, mereka tidak hanya membutuhkan tempat menginap, tetapi juga informasi tempat makan, wisata dan kegiatan yang bisa dilakukan,” kata Erwin Suheri Damanik.

Sekda juga mengajak para pelaku usaha untuk rutin menyusun agenda kegiatan. Langkah ini dinilai efektif menarik minat pengunjung dari luar daerah sekaligus membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membangun ekosistem pariwisata yang saling menguntungkan.

Sementara  Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Fadly, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan untuk membangun basis 'Satu Data' pariwisata daerah. Data ini nantinya mencakup integrasi seluruh potensi penginapan, kuliner, dan destinasi rekreasi di Kota Tebing Tinggi.

"Melalui Satu Data ini, kita berharap setiap event skala daerah maupun nasional yang mendatangkan tamu luar daerah tidak lagi kesulitan mencari penginapan, tempat rekreasi maupun wisata kuliner," jelas Fadly.


Hadir Camat Tebing Tinggi Kota Henci Br Siregar, Kabag Pemerintahan Risky Safitri, jajaran lurah dan kepala lingkungan, serta pelaku usaha industri jasa pariwisata di Kota Tebing Tinggi.(torong)

Diberdayakan oleh Blogger.