3 Tahun Beroperasi, Gudang Penampungan CPO dan Kernel Sawit Ilegal di Km 12 Kulim Tak Tersentuh Hukum
Bengkalis| Indonesia Berkibar News -Aktivitas penampungan minyak CPO (Crude Palm Oil) dan biji kernel kelapa sawit secara ilegal di bekas gudang PT. Radian di Jalan Lintas Duri – Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menuai sorotan publik. Gudang yang diketahui telah beroperasi selama lebih kurang tiga tahun itu hingga kini diklaim belum pernah tersentuh penindakan dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Indonesia Berkibar News, gudang tersebut diduga milik seorang warga Desa Air Kulim berinisial AMR. Lokasinya berada di pinggir Jalan Lintas Duri – Dumai Km 12 Simpang Rejosari Kulim.
Menurut warga, secara sepintas tempat ini terlihat hanya seperti gudang tempat peristirahatan mobil tangki dan truck pengangkutan semata. Belasan mobil tangki dan truck tampak tersusun rapi, seolah sedang parkir biasa.
Namun siapa sangka, di balik semua itu terselubung sebuah kegiatan ilegal yang menjadi rutinitas di gudang tersebut, yakni aktivitas penadahan minyak CPO dan biji carnel kelapa sawit secara ilegal dari sejumlah mobil tangki dan truck pengangkutan yang masuk ke gudang dimaksud.
Setiap harinya diperkirakan puluhan mobil pengangkut minyak CPO dan biji kernel kelapa sawit yang melintas di Jalan Raya Duri menuju Dumai itu singgah menurunkan sebagian isi muatannya secara ilegal sebelum sampai ke tempat tujuan. Di kalangan sopir, praktik ini dikenal dengan istilah "kencing" untuk minyak CPO, dan “turun” untuk biji kernel kelapa sawit.
"Sudah cukup lama aktivitas ini berlangsung. Setahu kami, gudang itu belum pernah dirazia. Sudah sekitar tiga tahun beroperasi, tetapi kami belum pernah mendengar ada penindakan," ujar seorang warga berinisial AS yang meminta identitasnya dirahasiakan.
AS mengaku masyarakat sekitar memilih bungkam alias tidak melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut karena khawatir mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak – pihak tertentu yang terlibat dalam jaringan dimaksud.
"Sebenarnya kami berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak menumpas dan memberantas aktivitas penadahan ilegal tersebut. Tapi kami ragu aparat tidak mampu melakukannya karena terbukti sudah hampir 3 tahun gudang penampungan CPO dan karnel ilegal itu tetap eksis beroperasi,” ucapnya getir.
Pantauan awak media bersama beberapa rekan jurnalis yang turun bersama ke lokasi gudang, Sabtu (11/7/2026) sekira pukul 13.30 Wib, menemukan sejumlah tandon atau baby tank berukuran besar yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan CPO hasil “kencing” dari sejumlah mobil tangki pengangkutan. Selain itu, tampak pula tumpukan kernel sawit dalam jumlah cukup banyak.
Beberapa menit kemudian, tepatnya sekira pukul 13.48 Wib, terpantau sebuah truk tangki pengangkut CPO berkepala Hino Nopol BM 8570 RO masuk ke dalam gudang tersebut. Sejumlah pekerja tampak bersiap melakukan pembongkaran muatan, bahkan salah seorang pekerja terlihat naik ke atas tangki truk diduga untuk membuka locis dan tutup rantang tangki guna menurunkan sebagian isi muatannya.
Penjaga pintu gudang yang ditemui di lokasi mengaku warga asal Palembang keberatan melihat awak media melakukan peliputan dan mendokumentasikan aktivitas mobil tangki yang masuk hendak menurunkan sebagian isi muatannya secara ilegal. Untuk menghindari terjadinya bentrok, awak media pun tidak melanjutkan pengambilan video dan foto kegiatan penurunan CPO secara ilegal tersebut sampai selesai.
Ketika ditanya apakah bisa ketemu dengan pemilik gudang yang diketahui bernama Amir, penjaga pintu tadi mengaku si Bos pemilik gudang tidak berada di lokasi dan tidak diketahui di mana keberadaannya saat ini.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yhon Mabel STrk, SIK, MH yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Sabtu (11/07/2026) sekira pukul 16.40 Wib, sampai berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan tanggapan.
Begitu pula dengan Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Alfan Nisfu Romadhoni yang dihubungi via WhatsApp terkait adanya aktivitas penampungan CPO dan kernel ilegal yang tidak tersentuh hukum di wilayah kerjanya itu, juga tidak menjawab permintaan konfirmasi dari awak media.
Sementara itu, Kanit Jatanras Subdit III Polda Riau Kompol Rainly Labolaang, S. I. K., yang juga dikonfirmasi awak media, Minggu (12/07/2026), sekitar pukul 17.06.wib,merespon dan mengatakan "Ok mas, terima kasih infonya, kami cek dan tindak lanjuti," katanya via Whatsapp. (YD).







