12 Oktober 2026

  



Medan | Indonesia Berkibar News
- Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji mengapresiasi dukungan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution terhadap pengembangan sepakbola kelompok usia. Bahkan, Sumardji menyebut Bobby Nasution sebagai satu-satunya gubernur yang menunjukkan kepedulian besar terhadap penyelenggaraan kompetisi sepakbola kelompok usia.


Hal tersebut disampaikan Sumardji saat menghadiri Kongres Biasa Pemilihan Ketua PSSI Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/10/2026). Menurutnya, dukungan Bobby Nasution terlihat dari kesediaan Sumut menjadi tuan rumah berbagai kompetisi sepakbola kelompok usia tingkat internasional.


Sumut sebelumnya menjadi tuan rumah Piala Kemerdekaan 2025 yang menjadi ajang pemanasan menuju Piala Dunia U-17. Kemudian, Sumut kembali dipercaya menjadi tuan rumah Piala AFF U-19.


Sumardji mengatakan, PSSI telah menawarkan kesempatan menjadi tuan rumah kompetisi kelompok usia kepada para gubernur di Indonesia. Namun, menurutnya, hanya Gubernur Sumut yang memberikan respons positif dan bersedia memberikan dukungan.


“Pak Bobby satu-satunya gubernur yang peduli dengan sepakbola kelompok usia, Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Saya sendiri yang minta tolong ke Gubernur lain (menjadi tuan rumah kelompok usia), tidak ada yang bersedia, tetapi Gubernur Sumut benar-benar peduli,” kata Sumardji.


Menurut Sumardji, penyelenggaraan dua kompetisi internasional tersebut berjalan sukses dan mendapat respons luar biasa dari masyarakat Sumut. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan PSSI terus diperkuat untuk memberikan dampak positif bagi perkembangan sepakbola Sumut.


“Ini awal langkah yang nyata untuk membawa sepakbola Sumut ke masa depan yang lebih cerah, bukan hanya pemain, tetapi juga wasit, penyelenggara, fasilitas dan lainnya,” kata Sumardji.


Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution optimistis geliat sepakbola di Sumut dapat memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomian sekaligus pengembangan sumber daya manusia (SDM). Karena itu, Pemprov Sumut terus berupaya mendorong pengelolaan sektor olahraga agar semakin profesional dan mandiri.


Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan kewenangan kepada Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut untuk mengelola aset secara mandiri melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadikan olahraga sebagai industri yang mampu menghasilkan pendapatan sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah.


“Sepakbola olahraga yang paling banyak digemari, Saya rasa dengan pengelolaan yang tepat kita akan membuat olahraga menjadi industri, oleh karena itu Dispora kami tahun 2028 tidak akan bergantung lagi pada APBD, mereka akan mengelola asetnya sekitar Rp3,2 triliun secara mandiri (melalui BLUD), mereka akan mendapat pendapatan dari sana dan juga menyumbangkan PAD,” kata Bobby Nasution.


Ketua PSSI Sumut terpilih Arya Sinulingga mengatakan, hubungan Pemprov Sumut dengan PSSI selama ini berjalan sangat baik. Berbagai inovasi, kegiatan dan kebijakan, menurutnya, terus dilakukan bersama untuk mendorong kemajuan sepakbola di Sumut.


“Apa yang sudah kita kerjakan selama ini tidak terlepas dari Gubernur Sumut, Kadispora di level teknis, kami mendapat dukungan yang luar biasa, ke depan kita harus lebih tegas lagi membangun sepakbola Sumut,” kata Arya Sinulingga.


Arya Sinulingga terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PSSI Sumut periode 2026–2030. Ia diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan Pemprov Sumut serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem sepakbola Sumut yang semakin maju. (bundo)

 


 Medan | Indonesia Berkibar News - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sepakat dan mendukung pengusulan Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan. Dengan adanya Perda baru diyakini pelayanan kesehatan di Kota Medan akan semakin baik.

Dukungan itu disampaikan DR Dra Lily MBA MH selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Medan atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan dalam sidang paripurna internal di gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, Zulkarnaen, SKM dan Hadi Suhendra juga dihadiri para anggota dewan lainnya. Rapat difasilitasi Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit SE dan Kabag Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak, SH.

Dikatakan, Lily MBA bahwa Fraksinya menilai, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah tidak relevan lagi. Perubahan yang diperlukan sudah mencakup 50 persen dari materi yang ada, sementara sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya telah berubah dan tidak berlaku lagi.

Maka itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan agar Ranperda yang baru harus berpedoman pada 6 pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Selain itu, hak warga untuk mendapatkan hidup sehat, akses layanan bermutu, kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta hak menolak tindakan medis tertentu harus menjadi perhatian. Begitu juga kewajiban warga untuk menjaga kesehatan, mematuhi penanggulangan KLB/wabah, serta ikut dalam program jaminan sosial kesehatan.

Masih dalam pandangan Fraksinya, Lily menyoroti persoalan rujukan online bagi pasien kritis yang sering menimbulkan keresahan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit karena respons rumah sakit rujukan kerap terlambat dengan alasan gangguan jaringan.

"Untuk itu, rujukan online bagi pasien kritis supaya ditinjau ulang karena mengakibatkan jiwa pasien menjadi tidak terselamatkan," sebut Lily.

Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar Bapemperda DPRD Kota Medan melakukan pembahasan secara teknis dengan mengikutsertakan stakeholder agar Ranperda ini benar-benar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi seluruh warga Kota Medan. (bundo/torong)



Medan | Indonesia Berkibar News - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan disusun secara komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dihadapi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, saat menyampaikan pandangan Fraksi PKS terhadap Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/10/2026).

Rajudin mengatakan, Fraksi PKS memandang pengusulan Ranperda tersebut sebagai wujud kepedulian DPRD terhadap kepastian hukum dan penguatan sistem kesehatan di Kota Medan. Namun, menurutnya, penyusunan regulasi baru harus memperhatikan aturan yang telah ada agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

“Fraksi PKS berharap rancangan peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pada 10 Februari 2026 telah disampaikan pandangan atas usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tersebut. Selanjutnya, pada 6 April 2026, telah disampaikan jawaban atas nota pengantar kepala daerah terkait Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang perubahan perda yang sama.

Karena itu, Fraksi PKS menilai perlu adanya kejelasan arah regulasi agar proses pembentukan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan berjalan selaras dengan pembahasan perubahan perda sebelumnya.

Selain itu, Rajudin menekankan pentingnya sinkronisasi seluruh peraturan daerah yang berkaitan dengan sektor kesehatan. Menurutnya, berbagai regulasi tersebut harus menjadi satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung penyelenggaraan sistem kesehatan sekaligus pembangunan masyarakat Kota Medan.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai persoalan administrasi ketika mengakses program kesehatan. Prosedur pelayanan yang dinilai berbelit-belit dan mempersulit warga dinilai perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan Ranperda tersebut.

Rajudin menyebutkan, persoalan administrasi dan pelayanan yang rumit dapat membuat masyarakat merasa kesulitan, bahkan pasrah ketika berhadapan dengan kebutuhan layanan kesehatan.

“Kami berharap adanya solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut. Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan hanya karena persoalan administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Menurut Fraksi PKS, Ranperda ini harus mampu mendorong sistem pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga memberikan perubahan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Rajudin selanjutnya menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan perlu dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan tepat sasaran. Seluruh aspirasi masyarakat, kata dia, harus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Fraksi PKS berharap perda yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan serta menjadi solusi atas berbagai persoalan kesehatan di Kota Medan.

Tidak hanya berfokus pada pengobatan atau aspek kuratif, Fraksi PKS juga meminta agar Ranperda tersebut memperkuat upaya promotif dan preventif dalam sistem kesehatan daerah.

Upaya promotif berkaitan dengan peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan. Sementara itu, upaya preventif diarahkan pada pencegahan penyakit dan pengendalian berbagai faktor risiko kesehatan sejak dini.

Rajudin menilai, aspek pencegahan perlu mendapat perhatian yang seimbang dengan pelayanan pengobatan. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, serta pengendalian risiko kesehatan harus menjadi bagian penting dalam Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Fraksi PKS berharap Ranperda ini tidak hanya mengatur aspek kuratif, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif. Pencegahan penyakit, peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, serta pengendalian risiko kesehatan harus menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan daerah,” ungkapnya.(bundo)

 


 Medan | Indonesia Berkibar News
- Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima setuju dan dilanjutkan pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan. Sehingga, Perda nantinya dapat mengakomodir segala keluhan masyarakat terkait lemahnya pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Dukungan itu disampaikan Henry Jhon Hutagalung (foto) selaku juru bicara PSI DPRD Medan dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Medan atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan dalam sidang paripurna internal di gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, Zulkarnaen, SKM dan Hadi Suhendra juga dihadiri para anggota dewan lainnya. Rapat difasilitasi Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit, SE dan Kabag Umum Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak, SH.

Dalam pandangannya, PSI menilai pembangunan kesehatan adalah bagian fundamental membangun manusia Medan yang sehat, produktif dan berkualitas. Perda No 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan karena telah berlaku UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaannya.

"Harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak boleh dimaknai hanya menyalin ketentuan. Harus menjawab persoalan spesifik Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan penduduk besar, kepadatan tinggi dan persoalan kesehatan beragam," sebut Henry.

Masih dalam pemandangan umum Fraksi PSI, Henry Jhon Hutagalung menyampaikan sejumlah koreksi dan catatan krusial terkait penyusunan Peerda. Seperti permintaan agar semua Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit menyediakan jalur pelayanan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Kemudian kepada Dinas Kesehatan agar rutin menggelar customer satisfaction training bagi paramedis agar tidak ada lagi warga yang dipersulit prosedur berbelit atau mendapat perlakuan tidak ramah.

Diharapkan ada perbaikan peningkatan SDM petugas Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan. Diwajibkan minimum jumlah kamar untuk pasien BPJS dan UHC di rumah sakit.

Disarankan agar  membuat papan pengumuman besar di fasilitas kesehatan yang menyatakan melayani UHC Kota dan Provinsi. Dinas Kesehatan diminta agar cepat menindak rumah sakit dan tenaga medis yang melakukan malpraktik.

Bagi Puskesmas harus memiliki dokter umum, dokter gigi, dokter internist dan spesialis. Serta diminta Dinas Kesehatan agar kerjasama dengan BPOM awasi jajanan anak sekolah yang diduga tidak sehat dan rutin advokasi ke sekolah-sekolah.

"Pada akhirnya tujuan kita bukan sekadar menghasilkan Perda, tetapi membangun sistem kesehatan Medan yang mudah diakses, cepat, berkualitas, adil, transparan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat," imbuhnya. (bundo)

  


Binjai | Indonesia Berkibar  News
- Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Binjai Kompol Sofyan Helmi Nst, S.H., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polres Binjai, serta Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., S.H., M.Tr.AP., melaksanakan pengecekan kondisi banjir di Jembatan Sei Mencirim, Jalan Tuanku Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Senin (12/10/2026) sekira pukul 11.00 WIB.


Kegiatan ini dilakukan untuk memantau kondisi terkini pascabanjir, khususnya debit arus Sungai Mencirim yang meluap dan berdampak pada permukiman warga di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil pengecekan, debit air sungai terpantau telah kembali normal. Genangan air di Gang Syechsama, Lingkungan V dan VI, Kelurahan Setia, juga telah surut sehingga masyarakat mulai membersihkan rumah masing-masing. 


Sementara itu, genangan air di Gang Bale tersisa setinggi mata kaki dan sudah dapat dilalui kendaraan roda dua. Usai melakukan pengecekan, Kapolres Binjai melanjutkan kegiatan dengan memberikan sarung kepada pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Ittihad di Masjid Al-Ittihad.


Pemberian tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat.


Kapolres Binjai juga menyempatkan diri menyapa dan menyalami personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai yang masih bertugas di sekitar Jembatan Sei Mencirim, yang menghubungkan Kecamatan Binjai Kota dengan Kecamatan Binjai Timur.(Humasresbinjai/zul)


 




Padang Lawas Utara | Indonesia Berkibar News - Menindaklanjuti arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MNS (27), alias K, dan MADH (38), alias D, serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Portibi Jae. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan MNS di sebuah warung. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Desa Pasar Pinang dan mengamankan MADH di kediamannya.

Dari kedua lokasi, petugas menyita paket yang diduga berisi sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai dengan total Rp3.035.000, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Padang Lawas Utara mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.(zul)

11 Oktober 2026




Jakarta | Indonesia Berkibar News
- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Jajaran Wartawan Indonesia (DPN JWI), Lindayani Ritonga, S.E., M.M., mengapresiasi kekompakan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JWI Kabupaten Nagan Raya. Ia menitipkan pesan agar kekompakan dan solidaritas organisasi terus dijaga, demi kemajuan organisasi pers di daerah.


Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya Keputusan DPN JWI Nomor: 065/SK-DPD/DPN-JWI/X/2026 tentang Susunan Pengurus DPD JWI Kabupaten Nagan Raya Periode 2026-2031 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 06 Oktober 2026.


Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN JWI Maxmillian A.X. Apituley, MT dan Sekretaris Jenderal Lindayani Ritonga, S.E., M.M.


"Kami mengapresiasi kekompakan rekan-rekan di Nagan Raya. Dari Jakarta, kami titip pesan agar kekompakan dan solidaritas itu terus dijaga," ujar Lindayani di Jakarta, Minggu (11/10/2026).


Menurut Lindayani, penetapan SK pada 06 Oktober 2026 tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan momentum konsolidasi kelembagaan yang berimplikasi nasional.


Ia menilai, DPD Kabupaten Nagan Raya berhasil menunjukkan praktik birokrasi organisasi yang presisi, tertib, dan humanis.


Keputusan tersebut telah melalui kajian yang cermat dan komprehensif. Dasar pertimbangannya merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) JWI Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 yang mengatur tentang keanggotaan, hak, kewajiban, serta struktur DPD.


Selain itu, keputusan tersebut berpedoman pada legalitas formal berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0008102.AH.01.07 Tahun 2024 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Jajaran Wartawan Indonesia.


"Secara administratif tertib, secara kelembagaan presisi, dan secara hubungan kemanusiaan sangat humanis. Ini kombinasi ideal untuk organisasi pers di daerah," tutur Linda.


Ia menambahkan, kekompakan yang ditunjukkan Nagan Raya dapat menjadi contoh bagi DPD lain di Indonesia. Di tengah dinamika pers yang penuh tantangan, solidaritas internal menjadi modal utama agar organisasi mampu menjalankan fungsi edukatif dan kontrol sosial secara profesional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Terpisah, Ketua DPD JWI Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Hasanuddin, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan DPN JWI melalui SK yang ditetapkan 06 Oktober 2026 tersebut.


"Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Amanah ini akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab untuk membesarkan organisasi dan memperkuat profesionalitas wartawan di Kabupaten Nagan Raya," ujar Muhammad Hasanuddin.


Menutup pernyataannya, Lindayani menegaskan bahwa JWI adalah rumah besar bersama. Kekompakan dan solidaritas adalah kunci agar rumah tersebut tetap kokoh dan bermakna.


"JWI adalah rumah besar kita bersama. Jika kita rawat dengan kekompakan dan ketulusan, maka karya kita akan lebih bermakna bagi anggota dan masyarakat," ujar Lindayani.


Ia berharap pengurus baru yang ditetapkan pada 06 Oktober 2026 tersebut dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kebersamaan, serta menghadirkan karya jurnalistik yang bermartabat dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.(M Has)


Ket.Foto:  Logo JWI.(M Has)

Diberdayakan oleh Blogger.