6 Agustus 2026



Tebingtinggi | Indonesia Berkibar News
- Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan pentingnya Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan bagi Calon Pengantin (SP3 Catin) sebagai langkah penting dalam membantu calon pengantin mendeteksi penyakit, memperbaiki status gizi, serta memahami perawatan kehamilan yang sehat agar bayi lahir normal dan tumbuh optimal.


Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat menjadi narasumber dalam dialog podcast bertajuk "SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting" yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (06/08/2026).


"SP3 Catin juga menjadi wadah edukasi bagi calon pengantin agar menunda kehamilan sampai usia 21 tahun dan menjaga jarak kehamilan," terang Wali Kota.


Wali Kota menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah memiliki payung hukum yang kuat terkait program ini melalui Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019 tentang SP3 Catin. Melalui kesempatan tersebut, Wali Kota berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya mempersiapkan kesehatan sejak sebelum jenjang pernikahan.


"Kami juga berharap, masyarakat dapat mendukung penuh keberlangsungan program ini dengan aktif mengikuti sosialisasi, memanfaatkan layanan yang tersedia, serta menerapkan pola hidup sehat dalam keluarga," harap Wali Kota.


Dalam dialog yang sama, Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP DR. Rohim M. Gultom, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menghadirkan pelayanan langsung yang menyentuh masyarakat. Ia membeberkan bahwa sinergi antara Pemko, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB, dan BNNK Tebing Tinggi telah menghasilkan progres signifikan sepanjang tahun 2026.


"Melalui sinergi ini, sejak Januari hingga awal Agustus 2026, telah dilaksanakan 55 kali kegiatan tes urine bagi calon pengantin. Dari 1.349 calon pengantin, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes urine, dan 30 orang terindikasi positif sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut melalui asesmen dan pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan," urai Kepala BNNK.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, menjelaskan mekanisme dan persyaratan administratif untuk mengikuti program SP3 Catin. Bagi calon pengantin asal Kota Tebing Tinggi, syarat yang dibutuhkan mencakup surat pengantar dari kantor lurah, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 2x3.


Sedangkan bagi calon pengantin dari luar daerah yang akan melangsungkan pernikahan di Tebing Tinggi, dokumen yang diperlukan meliputi surat pengantar KUA lokasi pernikahan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto 2x3.


"Jika catin non-muslim yang sudah melangsungkan pernikahan dan akan mencatatkan pernikahannya, maka syaratnya surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto 2x3," terang Kadis PPKB.


Menutup perbincangan, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, yang juga selaku narasumber, memaparkan strategi komunikasi publik yang dilakukan jajarannya. Pihaknya memanfaatkan perpaduan media sosial dan media konvensional untuk menyebarluaskan informasi seputar SP3 Catin secara masif.


Ghazali menambahkan bahwa kanal media sosial Pemko Tebing Tinggi dimaksimalkan untuk menjangkau generasi muda melalui konten-konten yang komunikatif, visual, dan interaktif, sembari terus mengedepankan literasi digital terkait pencegahan stunting sejak dini.



"Kominfo juga mengedepankan literasi digital dengan mengajak masyarakat memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini. Dengan komunikasi yang terarah, Dinas Kominfo ingin memastikan bahwa setiap calon pengantin memahami pentingnya kesehatan sebelum menikah, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dalam menjalani rumah tangga dengan baik untuk melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas," pungkas Kadis Kominfo.(torong)

   


Karo | Indonesia Berkibar News - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang laki-laki berinisial M.A.R. diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo bersama-sama dengan masyarakat, yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 2,38 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.


Penangkapan dilakukan pada Senin (27/07/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Gang Pengadilan Lama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.


Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerjasama masyarakat dengan personel Unit I Satresnarkoba di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


"Petugas melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial M.A.R. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun area sekitar lokasi bersama masyarakat ," ujar AKP Joni.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 2,38 gram. Selain itu turut diamankan satu kotak berwarna merah, satu timbangan elektrik warna hitam, dua pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, 30 plastik klip bening kosong, 13 plastik klip berlis merah kosong, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


AKP Joni H. Pardede menegaskan, Satresnarkoba Polres Karo akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitarnya.(humaspolreskaro/zul)





Padangsidimpuan |Indoneia Bekibar News - Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang dinilai belum memberikan penjelamemadai terkait pengelolaan dana Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai tata kelola dan transparansi penggunaan dana transfer belum dijalankan secara optimal.dmiian dikatkan Rhmad Parlindungan nasution selaku Pemerhati Birokrasi kota Padnsidimpuan

Lebih lanjut Rahmad Parlindunan Naution yang juga Korwil TABAGSEL Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) tersebut, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah surat permohonan informasi, klarifikasi, hingga keberatan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Namun, menurutnya, surat-surat tersebut belum memperoleh jawaban yang menjelaskan substansi persoalan yang dipertanyakan.

"Yang kami pertanyakan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, tetapi bagaimana dana Transfer ke Daerah itu direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sampai hari ini kami belum memperoleh penjelasan yang memadai," ujar Rahmad kepada wartawan.

Menurut dia, pemerintah daerah semestinya menjadikan setiap arahan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik.

LSM WIB menilai bahwa dana TKD merupakan instrumen penting pembangunan daerah yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, setiap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui dana tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rahmad mengatakan, sikap diam terhadap permohonan informasi publik justru berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang dapat mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

"Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik dan menjadi bukti bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara benar. Apabila tidak ada penjelasan yang memadai, tentu masyarakat akan bertanya-tanya," katanya.

LSM WIB juga meminta Pemerintah Kota Padangsidimpuan segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai pelaksanaan program yang dibiayai melalui dana TKD, termasuk menjelaskan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat apabila memang telah dilaksanakan.

Selain itu, lembaga tersebut mendorong agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi, dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Rahmad, langkah tersebut penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

LSM WIB menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan maupun pihak TPAD terkait pernyataan LSM WIB tersebut. Apabila klarifikasi telah diberikan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.(marwan)

  


 Karo |Indonesia Berkibar News  - Satuan Reserse PPAPPO Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M.I. (21), yang kini telah ditahan di Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum.


Korban, sebut saja Bunga (16), merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.


Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah diketahui oleh pihak keluarga korban. Merasa keberatan atas perbuatan yang dialami anaknya, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo. Laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Satres PPAPPO Polres Karo hingga berhasil mengamankan tersangka.


Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.


Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, S.H, M.H, mengatakan bahwa tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Karo.


"Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani," tegas Kapolres.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan perempuan, serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(humaspolreskaro/zul)


 



 Medan | Indonesia Berkibar News 
- Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di salah satu unit Apartemen di Medan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai salah satu otak sindikat tersebut.


Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (28/07/2026). Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.


"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," kata Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (06/08/2026).


Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.


Menurut Bayu, seluruhnya diketahui pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut.


"Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo," ujarnya.


Selain menjalankan modus penipuan dengan mengaku sebagai aparat dan pejabat pemerintah, sindikat ini juga melakukan love scamming untuk mencari calon korban. Para pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan guna membangun hubungan dan memperoleh kepercayaan target.


"Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya," ujar Bayu.


Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.


Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut.


Sementara itu, korban yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.


Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


"FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," jelas Bayu.


Bayu mengungkapkan, korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan ketika penyidik mencoba menghubungi korban saat proses penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telanjur mempercayai mereka.


"Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap," katanya.


Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, Bayu menjelaskan bahwa ketiganya masih berstatus sebagai saksi. Hal itu karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.


Penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara. (zul)




Tebingtinggi | Indonesia Berkibar News
- Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Erwin Suheri Damanik dan Ketua TP PKK Kota Tebing Tinggi, Ny. Hj. Susmira Wanti Iman Irdian, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Kampanye dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dalam Intervensi Serentak Pencegahan Stunting (ISPS) Kota Tebing Tinggi Tahun 2026 yang digelar di Puskesmas Pembantu (Pustu) Persiakan, Jalan Pulau Sumbawa, Gang Madura, Kamis (06/08/2026).


Mengawali sambutannya, Wali Kota Tebing Tinggi H Iman Irdian Saragih menyampaikan apresiasi atas penurunan angka stunting di Kota Tebing Tinggi yang tercatat mengalami penurunan secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.


"Dari 2,1 persen pada tahun 2023 menjadi 1,5 persen pada tahun 2025, ini angka yang sangat signifikan, alhamdulillah. Ini tidak lepas dari doa dan dukungan Bapak dan Ibu sekalian, serta seluruh stakeholder," ujar H Iman Irdian Saragih.


Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa Germas memiliki peran yang sangat strategis dalam menekan angka stunting. Pencegahan stunting, menurutnya, harus dimulai dari lingkungan keluarga yang sehat, mencakup kondisi ibu yang sehat sebelum dan selama masa kehamilan, pemberian ASI eksklusif pada bayi, asupan gizi seimbang bagi balita, imunisasi lengkap, pemantauan pertumbuhan secara rutin, hingga penyediaan sanitasi lingkungan yang baik.


"Seluruh upaya tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi Germas," tegas H Iman Irdian Saragih.


Wali Kota pun berharap sinergi dan kolaborasi yang solid antar pemangku kepentingan dalam menggerakkan Germas dan pencegahan stunting dapat terus terjaga secara berkelanjutan.


"Tolong hadir di tengah-tengah masyarakat, bersama kader Posyandu dilibatkan. Dengan memohon ridho dari Allah SWT, kegiatan ini saya buka secara resmi dan terbuka untuk umum," pungkas H Iman Irdian Saragih.


Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr. Fitri Sari Saragih, selaku ketua panitia melaporkan tren positif penurunan prevalensi stunting di Kota Tebing Tinggi.


"Tahun 2023 sebanyak 2,1 persen, tahun 2024 sebanyak 1,7 persen, dan tahun 2025 sebanyak 1,5 persen. Hal ini tentu tidak lepas dari arahan dan bimbingan Bapak Wali Kota beserta seluruh stakeholder serta dinas terkait yang beririsan dengan upaya pencegahan stunting ini," ungkap Kadis Kesehatan.


Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, serta peran aktif pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait melalui pergerakan Germas dalam mendukung upaya penurunan dan pencegahan stunting di Kota Tebing Tinggi.


Rangkaian kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan vitamin, peninjauan pelayanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) serta posyandu di Pustu Persiakan, dan ditutup dengan sesi foto bersama.



Hadir  Camat Padang Hulu Nanda Aulia Yusuf, para Lurah se-Kecamatan Padang Hulu, tamu undangan, serta Tim peliputan Diskominfo Kota Tebing Tinggi.(torong)

4 Agustus 2026

  


Simalungun | Indonesia Berkibar News 
- Polda Sumatera Utara melalui Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Riau. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi yang solid antara Polres Simalungun dan Polsek Gunung Malela.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 13.00 WIB membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


"Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat," ujar AKP Verry Purba.


Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelapor, Johan Pangeran, menerima informasi dari petugas keamanan PT Indorasaprima Sukses Gemilang, Mikael Tyson Simare Mare, bahwa uang hasil penjualan mi instan sebesar Rp46.240.000 yang sebelumnya dititipkan oleh sales berinisial Agung kepada petugas keamanan Luhut Nainggolan dan disimpan di dalam loker pos keamanan telah hilang.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp46.240.000. Laporan polisi kemudian diterima Polsek Gunung Malela pada 21 Juli 2026.


Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Luhut Nainggolan bersama Samuel Darwis Sihombing (28), warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diketahui telah meninggalkan kediaman masing-masing. Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, Samuel Darwis Sihombing diduga sebagai pelaku utama yang beraksi bersama Luhut Nainggolan.


Penyelidikan terus dikembangkan hingga pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Samuel Darwis Sihombing berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


Menindaklanjuti informasi tersebut, atas koordinasi Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Kapolsek Gunung Malela, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun beserta tim opsnal segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.


Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bolon Hot Situngkir, S.H., yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memburu pelaku kejahatan hingga ke luar wilayah hukum.


"Sampai ke Provinsi Riau, hingga lubang semut pun kami kejar para penjahat di Simalungun ini," tegasnya.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.000.000, satu buah cincin warna silver, satu unit powerbank merek ZZ warna hijau, satu unit telepon seluler Android, satu buku penerimaan uang titipan, satu jaket hoodie warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


AKP Verry Purba menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melacak sisa barang bukti serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.


"Saat ini situasi tetap kondusif. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun," pungkas AKP Verry Purba.(Zul)

Diberdayakan oleh Blogger.