Tiga Kepling Tersandung Kasus Narkoba, Syaiful Ramadhan Desak Revisi Perda Kepling
Medan | Indonesia Berkibar News - Munculnya sejumlah kasus oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan yang ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba menjadi perhatian serius DPRD Kota Medan.
Sepanjang 2026, setidaknya tiga oknum Kepling di Kota Medan tercatat ditangkap aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Bahkan, para oknum tersebut diduga tidak sekadar sebagai pengguna, tetapi ada yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkoba.
Tiga kasus tersebut masing-masing melibatkan MF (41), Kepling di Medan Barat yang ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota. Kemudian AR (37), Kepling di Medan Polonia yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban.
Terbaru, FAP (41), seorang Kepling wanita di Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di kawasan Jalan Brigjen Katamso.
Rentetan kasus tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen dan pengangkatan Kepling.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mendesak Pemkot Medan mendesak segera dilakukan revisi terhadap Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Menurut Syaiful, salah satu poin penting yang harus dimasukkan dalam revisi Perda tersebut adalah persyaratan calon Kepling wajib bebas dari narkoba yang dibuktikan melalui tes narkoba sebelum proses pengangkatan.
“Kita mendesak Pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba,” ujar Syaiful Ramadhan di Medan, Minggu (06/09/2026).
Ia menjelaskan, persyaratan bebas narkoba tersebut belum secara tegas tercantum dalam Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017. Padahal, posisi Kepling sangat strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan menjadi salah satu unsur pemerintahan yang berada paling dekat dengan warga.
Syaiful yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menilai, seorang Kepling semestinya mampu menjadi pengayom sekaligus teladan bagi masyarakat, bukan justru terseret dalam praktik penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Ini kasus serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribual pil ekstasi dan narkoba jenis baru, ini tentu mencoreng marwah Kota Medan,” tegasnya.
Karena itu, menurut Syaiful, persyaratan bebas narkoba harus menjadi syarat wajib dan tidak boleh sekadar formalitas dalam setiap proses rekrutmen maupun pengangkatan Kepling.
Ia mendorong agar setiap calon Kepling menjalani pemeriksaan atau tes narkoba yang dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain pada tahap seleksi, pemeriksaan berkala juga dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur di tingkat lingkungan.
“Jangan sampai orang yang seharusnya ikut menjaga masyarakat justru terlibat dalam peredaran narkoba. Rekrutmen Kepling harus benar-benar selektif. Bebas narkoba harus menjadi salah satu syarat mutlak,” tegasnya.
Saat ini, berdasarkan data Pemkot Medan, terdapat 2.001 Kepling yang tersebar di 152 kelurahan pada 21 Kecamatan dengan luas wilayah Kota Medan mencapai sekitar 26.510 hektare.
Menurut Syaiful, jumlah Kepling yang mencapai ribuan orang tersebut menunjukkan pentingnya sistem rekrutmen dan pengawasan yang kuat. Tidak hanya persoalan narkoba, sejumlah persoalan lain terkait Kepling juga masih menjadi polemik di tengah masyarakat, termasuk proses pengangkatan dan periodisasi jabatan.
“Selain narkoba, masalah Kepling yang lain juga masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, seperti pengangkatan dan periodisasi,” pungkasnya.(bundo)






