29 September 2026

  



Binjai | Indonesia Berkibar News -
  Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., membuka Pelatihan Bahasa Isyarat bagi personel yang bertugas pada pelayanan publik Polres Binjai Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Anindya Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Binjai, Selasa (29/09/2026) pukul 10.00 WIB.


Kegiatan ini diikuti personel Polres Binjai yang bertugas pada bidang pelayanan publik, dengan menghadirkan narasumber dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Binjai, yakni Wahyu Rahmadana, Wanita Fatharani Ardita, dan Putri Zahwa.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Kompol Arnawaty, S.H., M.H., serta personel yang bertugas pada pelayanan publik Polres Binjai.


Mengawali kegiatan, Kapolres Binjai secara resmi membuka pelatihan bahasa isyarat sekaligus menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para narasumber dari SLB Binjai yang telah bersedia memberikan pengetahuan dan keterampilan bahasa isyarat kepada personel Polres Binjai.


Kapolres Binjai mengatakan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemampuan personel dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat yang memiliki kebutuhan komunikasi khusus.


“Saya mengajak seluruh peserta mengikuti pelatihan ini dengan serius dan sungguh-sungguh. Pengetahuan bahasa isyarat ini sangat penting untuk mendukung pelayanan yang ramah, setara dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Polres Binjai,” ujar Kapolres.


Menurutnya, kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa isyarat diharapkan dapat membantu personel memberikan pelayanan secara lebih baik, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa kesulitan dalam menyampaikan kebutuhan maupun memperoleh informasi ketika datang ke Polres Binjai.


“Dengan adanya pelatihan ini, saya berharap personel semakin siap memberikan pelayanan publik yang humanis, profesional dan inklusif kepada masyarakat,” pungkasnya.


Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan praktik bahasa isyarat oleh para narasumber dari SLB Binjai kepada personel peserta pelatihan.(Humasresbinjai/zul)



  


Binjai | Indonesia Berkibar News - Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MIH (18), warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolres Binjai.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Binjai terkait dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan Kanit-2 Satresnarkoba IPDA M. Yuda Mulyawan, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan MIH (18) di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Minggu (27/09/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,67 gram, 1 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Selanjutnya, terduga MIH beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MIH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ucap AKBP Bimo Moernanda.(Humasresbinjai/zul/ 29/09/2026)



28 September 2026



Medan | Indonesia Berkibar News -
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyebut hasil rapat kerja DPRD Kota Medan sebagai navigator utama dalam mengawal masa depan pembangunan kota. 

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2026 dalam rangka Penyusunan Program Kerja TA 2027 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (28/09/2026).

Dalam pidatonya, Rico Waas menekankan pentingnya penyelarasan arah kebijakan antara eksekutif dan legislatif agar pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat berjalan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

​"Penyusunan program kerja ini adalah langkah strategis yang berfungsi sebagai kompas dalam melaksanakan tiga fungsi utama dewan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan sepanjang tahun 2027 mendatang. Kompas ini harus berjalan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar pembangunan kota berjalan optimal," ujar Rico Waas di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan.

​Melalui momentum Rapat Paripurna tersebut, Rico Waas juga mendorong agar hasil rapat kerja tersebut dapat mempercepat transformasi digital menuju Medan Satu Data, demi mewujudkan pembangunan Kota Medan yang inklusif, maju, dan berkelanjutan.

​"Saya minta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai masukan konstruktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan kota," tegasnya.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif, baginya merupakan pilar utama keberhasilan pemerintahan daerah. Maka dari itu seluruh pelaksanaan program kerja wajib dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan berorientasi pada pelayanan publik.

​"Mari kita jadikan hasil rapat kerja ini sebagai pijakan untuk bekerja lebih baik, memperkuat kolaborasi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Medan. Semoga seluruh program yang dirumuskan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan bersama," pungkasnya.

​Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kota Medan.(bundo)




Medan | Indonesia Berkibar News
-  DPRD Kota Medan menyusun program kerja tahun anggaran 2027 dengan fokus memperkuat fungsi anggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah melalui inovasi dan digitalisasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnain saat membacakan laporan hasil rapat kerja pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (28/09/2026).

Kegiatan yang berlangsung 2–4 Agustus 2026 di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, itu diikuti pimpinan, anggota, dan seluruh alat kelengkapan DPRD Kota Medan.

“Rapat kerja ini tidak hanya dimaksudkan untuk menyusun agenda kerja DPRD dalam satu tahun ke depan, tetapi juga untuk memperkuat kinerja kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Zulkarnain.

Menurutnya, program kerja 2027 diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah. Rapat kerja juga mengusung tema transformasi fungsi DPRD Kota Medan melalui penguatan inovasi dan digitalisasi guna mendukung percepatan pembangunan kota yang maju dan inklusif.

Dalam fungsi anggaran, program kerja mencakup pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD dan perubahannya, laporan semester, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sementara fungsi pengawasan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, penyelenggaraan urusan pemerintahan, penggunaan anggaran, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah.

Untuk fungsi pembentukan peraturan daerah, program kerja mencakup penyusunan dan pembahasan program pembentukan perda, target rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi perda pada 2027, penyusunan naskah akademik, serta pembahasan ranperda inisiatif DPRD maupun usulan Pemko Medan.

Selain itu, agenda 2027 mencakup peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, publikasi dan dokumentasi, penghimpunan aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja dan reses, penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, serta pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pimpinan DPRD.

Dalam kegiatan itu, DPRD menerima materi dan berdiskusi dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Agenda dilanjutkan dengan sidang pleno penyampaian usulan alat kelengkapan DPRD serta perumusan hasil.

Zulkarnain mengatakan program kerja DPRD Kota Medan tahun 2027 diharapkan menjadi bagian dari upaya pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan. (bundo)

 



Binjai | Indonesia Berkibar   News -  Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Binjai.


Komitmen tersebut dibuktikan jajaran Polsek Binjai Kota dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban EY (18) tiba di rumah kos dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 2411 RBA. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan kamar.


Namun, saat korban kembali keluar kamar, sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.


Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.


Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP H. M. Firdaus, S.H., bersama  timnya untuk melakukan penindakan.


Petugas akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni J alias Jeki (29) dan GS alias Gagak (18), di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.


Saat akan diamankan, kedua terduga pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.


Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan di Mako Polsek Binjai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek Binjai Kota



Kapolres Binjai menegaskan bahwa jajaran Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap kejahatan 3C guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai," ucap AKBP Bimo Moernanda.(Humasresbinjai/zul/28/09/2026)



  


Medan | Indonesia Berkibar News 
-  Polda Sumatera Utara bersama seluruh jajaran Polres terus memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional. Dalam periode 14 hingga 27 September 2026, polisi mengungkap 441 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total 485 tersangka.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumatera Utara.


“Selama periode 14 sampai 27 September 2026, Polda Sumut bersama Polres jajaran telah mengungkap 441 kasus curas dan curat dengan 485 tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan jajaran dalam menindak tegas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Ferry.


Dari total pengungkapan tersebut, kasus curas sebanyak 23 perkara dengan 28 tersangka, sedangkan kasus curat mencapai 418 perkara dengan 457 tersangka.


Dalam rangkaian pengungkapan itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. Di antaranya 80 unit sepeda motor, 62 unit telepon seluler, 52 buah tabung gas, 525 tandan kelapa sawit, serta uang tunai sekitar Rp26,5 juta.


Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, mulai dari peralatan elektronik, pakaian, dokumen, peralatan rumah tangga hingga berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan tindak pidana.


Ferry menegaskan, upaya menjaga kamtibmas tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga diperkuat dengan langkah pencegahan melalui kegiatan kepolisian di lapangan.


“Selain melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, Polda Sumut dan jajaran juga terus mengintensifkan patroli dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” katanya.


Menurut Ferry, patroli tersebut difokuskan pada sejumlah potensi gangguan keamanan, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Kehadiran personel di lapangan, lanjutnya, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.


“Patroli akan terus ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya curas, curat dan curanmor. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana,” ujar Ferry.



Polda Sumut memastikan langkah penegakan hukum dan pencegahan akan terus berjalan secara berkelanjutan bersama jajaran kewilayahan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara.(zul)

  


Binjai | Indonesia Berkibar  News -  Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan tiga kasus narkotika dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di lokasi berbeda.


Keempat terduga masing-masing berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta 7 butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.


Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan, terduga J (35) ditangkap pada Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dari tangan J, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.


Selanjutnya, AP (28) diamankan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 1,80 gram, satu pipet modifikasi skop, dan satu bungkus plastik klip transparan.


Sementara itu, MR (18) dan E (37) ditangkap pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning seberat netto 3,51 gram, satu unit handphone Samsung warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.


Keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan keempat terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas AKP Ismail Pane.


Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta menjauhi narkotika, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan layanan 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas Kapolres.(Humasresbinjai/zul/ 28/09/2026))



Diberdayakan oleh Blogger.