7 September 2026



Samosir | Indonesia Berkibar News - Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin(07/09/2026). 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dan Osvaldo Simbolon. Turut hadir Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Kominfo, serta pimpinan OPD lainnya.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Vandiko menyampaikan bahwa penyusunan P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026.

Perubahan RKPD merupakan penyempurnaan terhadap kebijakan, strategi, dan prioritas program pembangunan yang dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029, dengan visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.”

"Perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 juga sebagai penyelarasan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat," kata Vandiko.

Bupati menjelaskan, dalam perubahan tersebut terdapat peningkatan proyeksi pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp777 miliar lebih, meningkat menjadi Rp848 miliar lebih, atau bertambah sekitar Rp71 miliar lebih.

Menurut Vandiko, perubahan kebijakan anggaran tersebut disusun dengan tetap memperhatikan target dan indikator makro pembangunan Daerah.

Adapun indikator makro yang ditetapkan dalam P-RKPD Tahun 2026 antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,32-5,64 persen, PDRB per kapita sebesar Rp57,49 juta, kontribusi PDRB Kabupaten sebesar 0,53 persen, serta angka kemiskinan sebesar 10,49-10,01 persen.

Selanjutnya, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 0,79-0,73 persen, Gini Rasio 0,236-0,234 poin, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 75,31-76,47. Untuk sektor lingkungan, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca ditargetkan sebesar 146.668,73 ton CO2eq, sementara Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) ditargetkan mencapai 77,55 poin.

Bupati Vandiko berharap pembahasan dapat berjalan dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir, sehingga seluruh tahapan perubahan APBD dapat diselesaikan tepat waktu. "Kami harapkan Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini mendapat saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Samosir dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif sehingga bisa disepakati. Kiranya untuk penetapan P-APBD Tahun 2026 dapat kita laksanakan tepat waktu, tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran," ungkap Vandiko.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon mengatakan, secara umum perubahan anggaran Tahun 2026 merupakan koreksi terhadap perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran sebelumnya.

"Kami berharap dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026 telah dilakukan penyesuaian dan penyelarasan, sehingga dengan sisa waktu yang ada mampu mewujudkan harapan masyarakat Samosir," ujar Nasip.

Nasip menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Samosir akan melakukan pembahasan terhadap program-program prioritas daerah untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati dapat menjawab kebutuhan masyarakat. "Untuk mengkaji program prioritas daerah akan dilaksanakan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Samosir," katanya.( P Simbolon )




  


Medan | Indonesia Berkibar News
- Fraksi Nasdem DPRD Medan menyebut sangat penting dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015btentang penanggulangan kemiskinan. Sehingga, penanggulangan kemiskinan oleh Pemko Medan dapat lebih fokus terintegrasi.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi Nasdem DPRD Medan dr Faisal Arbie M Biomed saat menyampaikan pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (07/09/2026).

Menurut dr Faisal Arbie, Pemko Medan diharapkan melakukan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan meningkatkan integrasi, sinkronisasi dan koordinasi. Selanjutnya akan meningkatkan layanan kebutuhan dasar keluarga miskin dan kelompok rentan. 

Selanjutnya kata Faisal, perlunya peningkatan kemampuan dasar dan kemandirian keluarga fakir miskin dan kelompok rentan.

Untuk itu kata Faisal Arbie, untuk penanggulangan kemiskiman perlu dilakukan strategi khusus yakni pengurangan beban pengeluaran orang atau keluarga fakir miskin dan kelompok rentan. Peningkatan kemampuan dan pendapatan orang atau keluarga fakir miskin dan kelompok rentan.

Kemudian tambah Faisal Arbie, harus dilakukan pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil. Sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Serta memberikan pelatihan khusus kepada masyarakat untuk meningkatkan keterampilan individu yang bisa mendorong produktifitas masyarakat.

Pemko Medan diminta supaya melakukan pelatihan kerja bagi pelamar, dan usia usia produktif yang membutuhkan pekerjaan. "Kami berpandangan setiap orang bisa dan mampu bekerja jika diberi kesempatan. Dan kesempatan itu beriringan dengan pelatihan agar nantinya tercipta kemandirian dan bisa keluar dari jeratan kemiskinan dan tidak kembali lagi," sebutnya.

Ditambahkan Faisal, memang persoalan kemiskinan saat ini sangat multidimensi atau sangat kompleks. Maka angka kemiskinan hanya dapat diturunkan secara optimal apabila semua pihak termasuk masyarakat miskin sendiri ikut terlibat dalam proses pembangunan dan pemanfaatan hasil pembangunan. 

Memang lanjut Faisal, penanggulangan kemiskinan dilaksanakan berdasarkan prinsip pemberdayaan, partisipatif, sinergi, terukur, transparan, akuntabel dan berkelanjutan.Terkait hal itu, Faksi Nasdem DPRD Kota Medan supaya upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara bertahap, terpadu, konsisten dan berkelanjutan sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah dan kebutuhan warga miskin.

Bahkan tambah Faisal, untuk mengatasi kemiskinan, memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pengembangan lapangan kerja dan pemberian bantuan sosial berkelanjutan.

Diakhir pandangannya, Faisal mendorong Pemko Medan agar Raperda tentang penaggulangan kemiskinan Kota Medan nantinya dapat disikapi dengan serius, sehingga akan mengasilkan peraturan daerah yang benar benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan. (bundo)





 Medan | Indonesia Berkibar News - Fraksi PDI P DPRD Medan menyatakan persetujuan pengajuan Ranperda perubahan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Sehingga nantinya usulan perubahan dapat menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.

perubahan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Sehingga nantinya usulan perubahan dapat menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi DPRD Medan Johannes Hutagalung dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (07/09/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki dan H Zulkarnaen. Hadir juga para anggota DPRD Medan dan rapat paripurna difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.

Disampaikan Johannes Hutagalung, dengan dilakukannya perubahan Perda diharapkan Pemko Medan lebih fokus menjalankan Perda untuk peningkatan taraf hidup masyarakat prasejahtera. 

Dimana dalam Perubahan Perda akan menambah beberapa Pasal yang mengatur soal bantuan kepada pelaku UMKM. Bila selama ini bantuan diberikan secara kelompok maka untuk ke depan kiranya bantuan diberikan kepada perorangan.

Sama halnya dengan pendidikan dan pelatihan serta ketrampilan terhadap masyarakat. Nantinya Pemko Medan diharapkan lebih  fokus melakukan pembinaan.

Masih dalam pandangan umumnya, Johannes menyampaikan kemiskinan merupakan permasalahan yang urgen dan mendesak untuk ditanggulangi melalui tindakan serta program nyata dalam mengatasinya. 

Untuk itu perlu langkah langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka penyesuaian atas diinamika sosial ekonomi terkini dan efektifitas program yang tepat sasaran. Begitu juga upaya percepatan dalam penanggulangannya harus dilakukan sehingga dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan transparan.

Bahkan diperhitungkan angka kemiskinan di Kota Medan akan meningkat bila tidak dilakukan penanggulangan sejak dini secara baik. Maka itu, akurasi data masyarakat penerima mamfaat sebagai sasar penetapan kebijakan dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan harus benar-benar diperhatikan sehingga program yang direncanakan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan dapat tercapai. (bundo)





Medan| Indonesia Berkibar News - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekonomi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat serta ketepatan sasaran program pemerintah.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., MI, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (07/09/2026).

Fraksi PKS menilai setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang menyebabkan Pemerintah Kota Medan belum optimal dalam mengatasi kemiskinan.

Pertama, indikator masyarakat miskin yang dinilai belum jelas dan selalu berubah-ubah. Kedua, pendataan masyarakat miskin yang belum tuntas. Ketiga, program pengentasan kemiskinan yang dinilai belum memiliki format dan arah yang jelas.

"Kami berharap Pemerintah Kota Medan serius dalam menangani kemiskinan. Pendataan warga miskin harus tuntas. Selain itu, Pemerintah Kota Medan harus memiliki format yang jelas dalam menangani kemiskinan dan tidak sekadar ada, apalagi asal-asalan," kata politisi yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini. 

Menurut Zulham, penanganan kemiskinan tidak cukup hanya dilakukan secara kuratif atau memberikan bantuan setelah masyarakat berada dalam kondisi miskin. Pemerintah juga harus membangun kebijakan yang bersifat preventif agar masyarakat tidak terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan.

"Menangani masalah kemiskinan tidak bisa hanya bersifat kuratif tetapi juga harus mampu bersifat preventif. Jika tidak, maka penanggulangan kemiskinan dikhawatirkan hanya mimpi di siang bolong karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Fraksi PKS berharap perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 mampu menghadirkan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran, terintegrasi dan responsif terhadap kondisi masyarakat.

"Kebijakan tersebut harus memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin memperoleh akses terhadap berbagai kebutuhan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, lapangan pekerjaan, bantuan hukum hingga perlindungan sosial," ungkapnya. 

Fraksi PKS juga mengingatkan agar Perda yang nantinya disahkan tidak berhenti pada tataran administratif.

"Perda yang baru nantinya tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus diterjemahkan ke dalam program yang nyata, terukur, tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS turut menyoroti keluhan masyarakat terkait pendataan penerima bantuan dan program pemerintah.

Zulham menyebut masyarakat masih kerap mempertanyakan transparansi dan akurasi pendataan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, karena terdapat masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak memperolehnya. Sebaliknya, ada pula pihak yang dinilai tidak layak tetapi justru menerima bantuan.

"Kami berharap ada solusi terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut," katanya.

Fraksi PKS menilai sinkronisasi antarperaturan daerah juga menjadi hal penting agar seluruh kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Fraksi PKS juga menyampaikan apresiasi terhadap usulan atau inisiatif anggota DPRD Kota Medan terkait perubahan Perda tersebut.

Menurut Zulham, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya menghadirkan kepastian hukum dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

"Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan," ujarnya.

Fraksi PKS berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam pembahasan Ranperda tersebut. Kajian yang komprehensif juga dinilai diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

"Kami berharap perubahan peraturan daerah terkait penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar peraturan daerah ini dapat dirasakan manfaat dan keberlanjutannya serta menjadi solusi terhadap permasalahan penanggulangan kemiskinan yang ada di Kota Medan," pungkasnya.(bundo)



Medan | Indonesia Berkibar News
-  Fraksi  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan menyampaikan  sangat setuju dilakukan perubahan Perda No 5 Tahun 2015. Sebab, selama ini Fraksi PSI melihat Pemko Medan kurang serius melaksanakan Perda tersebut. 

Fraksi PSI berharap dengan perubahan Perda  bukan sekadar penyesuaian regulasi. Tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan agar lebih efektif, tepat sasaran, transparan dan berkeadilan.

Pernyataan itu disampaikan anggota Fraksi DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (07/09/2026).

Menurut Henry Jhon Hutagalung, dengan perubahan Perda nantinya diharapkan dapat menyesuaikan dengan dinamika sosial dan ekonomi terkini sehingga memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih efektif bagi masyarakat miskin. "Kemiskinan bukan hanya persoalan angka  statistik, tetapi persoalan kualitas hidup masyarakat," sebutnya.

Dilanjutkan, masalah kemiskinan berarti keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, perumahan yang manusiawi, air bersih, sanitasi, serta kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup. Fraksi PSI memandang perlu bahwa perubahan Perda ini harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi kelemahan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Untuk itu kata Henry Jhon, pihaknya menekankan beberapa poin yang menjadi fokus utama dalam perubahan. Seperti persoalan data kemiskinan dan pemetaan daerah sehingga prograam kemiskinan lebih tepat sasaran.

Selanjutnya dalam perubahan Perda secara tegas akan mengatur kewajiban Pemko Medan untuk melakukan pemutakhiran data kemiskinan secara berkala, berbasis by name by address, terintegrasi dengan data nasional, serta melibatkan pihak Kecamatan, Kelurahan dan partisipasi masyarakat.

"Transparansi dan pengawasan secara digital. Karena PSI menerima aduan adanya intimidasi dalam pengurusaan bansos," katanya.

Sedangkan untuk alokasi anggaran kemiskinan, Fraksi PSI meminta Pemko Medan mengalokasikan sebesar 15% AOBD Kota Medan untuk program penanggulangan kemiskinan. Agar program pemberdayaan masyarakat harus diperkuat seperti pengembangan UMKM, pelatihan ketrampilan kerja.

 "Tujuan akhir kebijakan bukanlah membuat masyarakat,diperkuat seperti pengembangan UMKM, pelatihan ketrampilan kerja. "Tujuan akhir kebijakan bukanlah membuat masyarakat bergantung pada bantuan, tetapi membuat mereka mampu berdiri di atas kaki sendiri," tandasnya.

Diakhiir pandangannyaa Henry Jhon menegaskan bahwa kemiskinan tidak boleh dijadikan komoditas politik, tetapi harus menjadi prioritas kebijakan publik. fraksi psi mendukung perubahan perda ini sepanjang benar-benar memperkuat efektivitas penanggulangan kemiskinan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki dan H Zulkarnaen. Hadir juga para anggota DPRD Medan dan rapat paripurna difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak. (bundo)










 


Medan | Indonesia Berkibar News
- Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyoroti kenaikan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok atau sembako yang dinilai semakin membebani masyarakat, terutama kenaikan harga ayam potong yang disebut terjadi cukup drastis, mencapai di harga Rp. 60.000,Senin (07/09/2026).

Menurut Afandi, lonjakan harga ayam potong menjadi persoalan yang tidak boleh dianggap sepele oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sebab, ayam merupakan salah satu sumber protein yang paling banyak dikonsumsi masyarakat dan menjadi kebutuhan sehari-hari rumah tangga.

Kenaikan harga ayam potong, kata Afandi, secara langsung berdampak terhadap pengeluaran masyarakat. Tidak hanya konsumen rumah tangga, pedagang makanan, warung nasi, hingga pelaku usaha kuliner juga ikut merasakan dampaknya karena meningkatnya biaya bahan baku.

"Yang kita soroti bukan hanya kenaikan harga sembako secara umum, tetapi juga harga ayam potong mencapai harga Rp.60.000, yang kenaikannya sangat drastis. Ini tentu sangat membebani masyarakat. Ayam merupakan kebutuhan pangan yang cukup banyak dikonsumsi warga," ujar Afandi Harahap.

Ia menilai, kondisi tersebut seharusnya dapat diantisipasi apabila Pemko Medan melalui instansi terkait melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan secara rutin di lapangan.

Afandi mengingatkan, pemerintah jangan hanya bergerak setelah masyarakat ramai menyampaikan keluhan. Pemerintah, menurutnya, harus memiliki sistem pengawasan dan deteksi dini terhadap pergerakan harga kebutuhan pokok sehingga gejolak harga dapat segera ditangani sebelum semakin membebani masyarakat.

"Pemerintah itu harus hadir dan cepat tanggap dengan situasi dan kondisi yang sudah meresahkan warga masyarakat. Jangan sudah berkoar-koar masyarakat, baru sibuk merespons," tegasnya.

Afandi bahkan mengibaratkan pola kerja pemerintah yang baru bergerak setelah persoalan membesar seperti pemadam kebakaran.

"Pepatah mengatakan, bagaikan pemadam kebakaran. Begitu api muncul, barulah sibuk hendak memadamkannya. Jangan sampai pola seperti ini terjadi dalam persoalan harga kebutuhan pokok masyarakat," katanya.

Menurut Afandi, Pemko Medan harus segera mencari tahu penyebab kenaikan harga ayam potong tersebut. Pemerintah tidak cukup hanya melihat harga di tingkat pedagang, tetapi perlu menelusuri rantai pasok mulai dari peternak, distributor hingga pedagang di pasar.

Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui apakah kenaikan tersebut disebabkan berkurangnya pasokan, meningkatnya biaya produksi dan distribusi, tingginya permintaan, atau terdapat persoalan lain di sepanjang rantai distribusi.

"Dinas terkait harus turun langsung ke lapangan. Cek harga di pasar, cek ketersediaan ayam, bagaimana distribusinya dan apa penyebab kenaikannya. Jangan hanya menunggu laporan atau keluhan masyarakat," ujarnya.

Afandi juga meminta Pemko Medan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, distributor, peternak, pedagang dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga ketersediaan serta kestabilan harga pangan.

Menurutnya, jika pasokan memang menjadi persoalan, pemerintah harus segera mencari solusi agar tidak terjadi kelangkaan yang kemudian mendorong harga semakin tinggi.

"Kalau memang persoalannya pasokan, pemerintah harus segera mencari jalan keluar. Kalau ada masalah distribusi, benahi distribusinya. Jangan sampai persoalan di hulu akhirnya dibebankan kepada masyarakat di tingkat konsumen," katanya.

Ia juga meminta agar langkah intervensi pasar dilakukan apabila kondisi harga sudah berada pada level yang memberatkan masyarakat. Pasar murah maupun operasi pasar, menurutnya, dapat menjadi salah satu solusi jangka pendek, namun harus dibarengi dengan pembenahan persoalan pasokan dan distribusi.

Afandi menegaskan, pengendalian harga pangan tidak boleh dilakukan secara sporadis atau hanya menjelang momentum tertentu. Pengawasan harus menjadi pekerjaan rutin pemerintah karena harga bahan pangan dapat berubah sewaktu-waktu.

"Jangan ketika harga sudah tinggi baru pemerintah sibuk melakukan operasi pasar. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah bisa mencegah kenaikan harga yang terlalu tinggi sejak awal," katanya.

Ia mengatakan, kenaikan harga ayam potong harus menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga para pelaku usaha kecil yang menjadikan ayam sebagai bahan utama dagangan.

"Kalau harga ayam naik drastis, pedagang makanan juga terdampak. Mau menaikkan harga jual, pembeli keberatan. Tidak dinaikkan, keuntungan mereka yang tergerus. Jadi dampaknya berantai," jelas Afandi.

Karena itu, Afandi meminta Pemko Medan tidak menunggu gejolak harga semakin meluas. Pemerintah harus hadir sebagai regulator sekaligus pelindung kepentingan masyarakat.

"Intinya pemerintah harus hadir. Jangan setelah masyarakat menjerit baru pemerintah bergerak. Pemerintah harus mampu membaca situasi, melakukan pengawasan dan mengambil langkah cepat sebelum harga semakin tidak terkendali," pungkasnya.(torong)



 


Tebingtinggi| Indonesia Berkibar News
- Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, bersama Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Rina Frillya, meresmikan hasil revitalisasi Jembatan Merah Putih di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Senin (07/09/2026).

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Tebing Tinggi beserta jajaran yang telah berkontribusi aktif dan bergotong royong dalam memperbaiki sarana penyeberangan tersebut.

"Semoga ini menjadi amal jariyah bagi Ibu Kapolres beserta jajaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Jembatan ini mempermudah akses ke sekolah serta memperlancar aktivitas warga," ujar Iman Irdian Saragih sebelum meresmikan jembatan secara resmi.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Rina Frillya, berharap perbaikan jembatan ini tidak sekadar menjadi simbol seremonial, melainkan menjadi penguat semangat gotong royong yang manfaatnya dapat langsung dirasakan warga setempat.

"Kepada masyarakat, khususnya di Kelurahan Mandailing agar dapat memanfaatkan jembatan ini dengan baik, dan dapat menjaga, merawat untuk kemajuan masyarakat secara bersama. Saya harap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, dapat mendorong kemajuan di Kota Tebing Tinggi," kata Kapolres. 

Camat Tebing Tinggi Kota, Henci br Siregar, menjelaskan dalam laporannya bahwa revitalisasi Jembatan Merah Putih merupakan bentuk nyata sinergi antara Pemko Tebing Tinggi dan Polres Tebing Tinggi. Jembatan yang melintas di atas Sungai Bahilang ini menghubungkan Jalan Selat Malaka dengan Jalan Ahmad Yani.

Selain peresmian infrastruktur, rangkaian acara juga diisi dengan penyerahan bantuan pangan secara simbolis kepada 10 warga penerima manfaat serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar.


Hadir Wakapolres Kompol M. Haris Sihite, Sekdako Erwin Suheri Damanik, jajaran kepala OPD, Kabag, para lurah se-Kecamatan Tebing Tinggi Kota, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Mandailing.(torong)

Diberdayakan oleh Blogger.