Medan | Indonesia Berkibar News - Aliansi Penyelamat Mesjid Amal Silaturahim (APMAS)
mengadukan rencana pemindahan Mesjid Amal Silaturahim, Jalan Timah
Putih, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area karena terdampak
pembangunan Rusunawa Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas)
kepada Komisi D DPRD Kota Medan.
Ketua APMAS, Affan Lubis
mengungkapkan masalah rencana pemindahan mesjid, wakaf dari warga
tersebut sudah pernah dibahas bersama Perum Perumnas, perwakilan warga,
BKM Mesjid, Badan Wakaf, Ormas masyarakat, polisi dan stakeholder lain
yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan beberapa
bulan sebelum ground breaking Rusunawa itu dilakukan.
"Dalam
kesempatan itu, telah disepakati bahwa Mesjid Amal Silaturahim itu tidak
akan dipindahkan dan bahkan akan diperindah. Hasil kesepakatan itu ada
notulennya dan dokumentasinya. Karena mesjid itu merupakan wakaf,"
paparnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Medan
terkait rencana pemindahan Mesjid Amal Silaturahim itu.
"Saat
acara ground breaking itu, pak Prof Hatta dari MUI didaulat untuk
membaca doa dan beliau sangat bangga bisa hadir karena mengetahui Mesjid
Amal Silaturahim tidak dipindahkan," jelasnya.
Sementara itu,
mewakili Perum Perumnas, Hari Rahardjo mengungkapkan peremajaan Rusun
di Sukaramai itu termasuk juga pemindahan mesjid. Karena, Hari mengklaim
bahwa tanah Mesjid Amal Silaturahim itu termasuk ke dalam Hak Guna
Bangunan (HGB) Rusunawa tersebut.
"Karena itulah IMB kami bisa terbit. Secara legalitas itu masuk ke dalam areal tanah kami," paparnya.
Menanggapi
hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi yang
memimpin RDP itu menyimpulkan bahwa rencana pemindahan mesjid itu diduga
terjadi penyalahgunaan wakaf dan Fatwa MUI.
"Seharusnya,
Rusunawa itu dibangun untuk mengentaskan kemiskinan agar masyarakat bisa
punya rumah. Tapi setelah kami lihat, Rusunawa itu seperti apartment.
Berarti, pemindahan mesjid itu tidak sesuai dengan Undang-undang wakaf
yang membolehkan memindahkan mesjid untuk kepentingan umum," jelasnya.
Dalam RDP itu, Salman Alfarisi menyimpulkan agar Mesjid Amal Silaturahim tetap bisa digunakan.(torong/zul)
Posting Komentar