Sabang | Indonesia Berkibar News – Nahkoda kapal ikan asing
FV STS-50 Matveev Aleksandr, warga Negara Rusia dinyatakan bersalah oleh
pengadilan Negeri (PN) Sabang, atas tuduhan melakukan pelanggaran
penangkapan ikan (illegal fishing).
Kapal
ikan asing FV STS-50 yang berbendera Togo (Afrika) ditangkap TNI-AL
Lanal Sabang.
Dilihat dari keputusan yang diambil PN Sabang itu sedikit lebih ringan
daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan
Negeri Sabang yang menuntut nahkoda kapal ikan yang sempat menjadi
buronan Interpol itu, dengan denda sebesar Rp.300 juta.
Keputusan
vonis terhadap Matveev Aleksander itu, dibacakan majelis hakim di PN
Sabang, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Zulfikar,SH, yang beranggota
Junita dan Nurul Hikmah, pada Kamis lalu di PN Kota Sabang, Gampong
(Desa) Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya.
Sementara
Jaksa Penuntut Umum dihadiri Muhammad Rizza,SH, selaku Kasi Pidana Umum
(Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang dan Mawardi,SH. Terdakwa
sendiri hadir dipersidangan tanpa didampingi penasihat hukum, nahkoda
kapal ikan FV STS-50 itu hanya didamping juru bahasa Rusia saja.
pihak pengadilan dengan mencermati hukum yang berlaku, majelis hakim
memutuskan hukuman kepada terdakwa Matveev Aleksander, selaku nahkoda
kapal FV STS-50 dengan pidana denda sebesar Rp.200 juta, atau subsider
empat bulan kurungan penjara.
Terdakwa,
dinyatakan terbukti melanggar Pasal 97 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009
Tentang Perikanan.
Dalam keputusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa, barang bukti
berupa Kapal FV STS-50, peralatan kapal FV STS-50 terdiri dari GPS,
kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, 150 alat tangkap bubu, alat
tangkap jaring Gill Net siap pakai 600 buah dan alat tangkap jaring gill
net yang belum dirangkai 118 buah dirampas untuk Negara.
Kemudian
dari seluruh keputusan yang diputuskan Pengadilan Negeri Sabang, ada
barang milik terdakwa yakni, empat buku pelaut, satu lembar asli
Provisional Minimum Certificate dikembalikan kepada terdakwa Matveev
Aleksander selaku pemiliknya.
Sementara
JPU Kejari Sabang usai sidang keputusan tersebut, atas nama penuntut
umum pihaknya akan pikir-pikir dulu selama ini 7 hari ke depan, terdakwa
Matveev Aleksander sendiri, juga ikut dengan apa yang diambil pihak
JPU., sebeut JPU Kejari Sabang Muhammad Rizza.
Dijelaskan,
JPU Kejari Sabang itu pada sidang sebelumnya, mengaju tuntutan kepada
majelis hakim dengan pidana denda RP.300 juta subsider 6 bulan kurungan
kepada Matveev Aleksander, karena JPU menilai terdakwa terdakwa terbukti
melanggar Pasal 97 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan., jelasnya.
Seperti diketahui, kapal FV STS-50 yang berbendera Togo (Afrika),
ditangkap TNI- AL Lanal Sabang menggunakan Kapal Angkatan Kaut (KAL)
Simeulue pada Jumat (06-04-2018) lalu di perairan Sabang.
Saat
itu, kapal tersebut melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
(ZEEI). Ketika ditangkap semua alat tangkap ikan berada di kapal, atau
tidak diletakan dalam palka
Atas penangkapan kapal asing oleh TNI-AL Lanal Sabang dan keputusan
Pengadilan Negeri Sabang, sejumlah masyarakat nelayan Sabang
mengapresiasi kepada lemabag hukum itu.
Karena
menurut nelayan kapal-kapal ikan asing itu, bukan saja mencuri ikan di
laut Indonesia tetapi juga kerap mengancam nelayan setempat.
“Kita
sangat berterima kasih kepada TNI-AL Lanal Sabang dan Pengadilan Negeri
S Sabang, yang menangkap kapal tersebut dan telah memvonis sekaligus
menyita kapal untuk Negara kita. Kapal ikan asing itu bukan saja mencuri
ikan dilaut kita, tetapi kerap menjadi ancaman bagi maki nelayan”.,
kata Tito, nelayan Sabang kemarin.(jal/torong)
Posting Komentar