Batubara | Indonesia Berkibar News - Ketua KPU Batubara Mukhsin Khalid mengatakan siap untuk menjalankan putusan mahkamah konstitusi (MK) No 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019. Hal itu dikatakan Muksin, Senin (29-01-2018) saat melakukan sosialisasi terhadap pimpinan 12 Parpol dalam rangka sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dimulai dari tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018 mendatang.
Menurut mantan Ketua PPK Kecamatan Limapuluh itu, ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh Parpol saat dilakukan verifikasi, pertama struktur organisasi seperti susunan Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Kedua menghadirkan 5 persen dari jumlah anggota, ketiga memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, dan domisili kantor parpol sampai berakhirnya pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
"Hari ini kita kumpulkan seluruh Parpol di aula KPU mensosialisasikan petusan MK terkait pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 12 parpol. Jadi ada waktu selama 3 hari untuk mendata dan mencocokkan kepengurusan dan keanggotaan yang ada pada sipol KPU Pusat dimana proses pendataan ini juga dapat dilakukan melalui vidio call apa bila pengurus partai tidak berada di tempat dan setiap anggota partai diharapkan mengantongi KTA dan e-KTP," katanya mengakhiri. (Herman/torong)
Posting Komentar