KPU Batubara Verifikasi Paslon

29 Januari 2018

Batu Bara | Indonesia Berkibar News - Meskipun KPU Batubara telah menerima surat pengunduran diri bakal calon Bupati Petahana Harry Nugroho dan telah menerima pernyataan kembali akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Juni 2018 oleh yang bersangkutan,Minggu (28-01-2018) lalu, KPU Batubara tetap melakukan verifikasi faktual terhadap 4 Paslon yang sudah mendaftar.

Komisioner KPU bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat Taufiq Abdi Hidayat S.Sos kepada wartawan Senin (29-01-2018) di ruang kerjanya menjelaskan persolan mundur atau kembali mengikuti pencalonan sebagai bakal calon Bupati priode 2018-2023 akan diputuskan pada 12 Februari mendatang.

Pasalnya lanjut taufik, Harry Nugroho telah mengikuti tahapan Pilbup sampai dengan penyerahan sarat dukungan Parpol dan berkas dokumen calon, "Artinya Harry Nugroho sudah berada dalam tahapan KPU sehingga penelitian dan perbaikan syarat calon telah selesai sesuai dengan jadwal 19-27 Januari terhadap 4 pasangan bakal calon".

Taufik juga menjelaskan berdasarkan proses tahapan pencalonan di seluruh daerah, bahwa penyelenggara Pemilukada 2018 masih adanya proses penelitian terhadap dokumen perbaikan syarat dukungan paslon perseorangan terkait kekurangan dukungan yang akan dilakukan verifikasi faktual kembali sesuai surat edaran KPU Rl Nomor: 106/PL.02.2 SD/06/KPU/I/2018 tertanggal 26 Januari 2018, dan KPU Batubara akan mengumumkan kepada masyarakat hasil penelitian pada tanggal 11 Februari dan ditetapkan pada tanggal 12 Februari.

Hal itu akan termasuk pada penetapan apakah Harry Nugroho masuk atau tidak sebagai salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Batubara 2018. "Semuanya akan terjawab pada tanggal 12 Februari itu dan KPU Batubara siap menghadapi gugatan apabila ada parpol pengusung yang keberatan terhadap calonnya yang tidak lolos pada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati 2018", ujar anggota KPU dua periode itu.(torong/herman)