PN Tebing Tinggi Terapkan One Stop Intergrated Service

20 Maret 2018
Tebing Tinggi | Indonesia Berkibar News - Dalam tahun 2017 Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi telah menerima perkara pidana umum 537 kasus, anak 23 kasus, pidana ringan 140 kasus, praperadilan 9 kasus dan pelanggaran lalu lintas 19.457 kasus. Untuk perkara perdata gugatan ada 79 kasus dan penyelesaian sengketa konsumen 0 kasus

Demikian amanat Ketua PN Tebing Tinggi Jarihat Simarmata selaku pembina upacara pada upacara gabungan ASN, Polri dan TNI dilapangan Merdeka Senin (19-03-2018) dihaidiri unsur FKPD dan Wakil Walikota H.Oki Doni Siregar.

Disampaikan PN Tebing Tinggi Kelas I B, nopember 2017 telah menerima sertifikasi akreditasi penjaminan mutu dari Mahkamah Agung RI dengan nilai A excelllent.

Penilaian tersebut didasarkan pada 7 area penilaian memfokuskan terhadap pelayanan publik dan juga di PN Tebing Tinggi telah menerapkan pelayanan terpadu satu (one stop intergrated service) mulai Agustus 2017.

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah pula menerapkan aplikasi surat masuk mulai Maret 2018, hal ini merupakan pengembangan dari sistem informasi penyelusuran perkara yang berbasis teknologi yang telah diterapkan di seluruh Indonesia yang sudah berjalan 5 tahun.

Dikatakan PN Tebing Tinggi saat ini terus berupaya melakukan inovasi berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi publik mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung RI, utamanya kepada pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum PN.Tebing Tinggi.(torong)