DPRD dan KPU Sumut Mitra Sejajar Potensi Konflik Pilkada dan Pilpres Harus Diantisipasi

18 April 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut dan Komisi A DPRD Sumut merupakan mitra sejajar dan tidak mengintervensi, apalagi mencampuri kinerja KPU Sumut. Namun penganggarannya kita berhak tahu dan rakyat juga perlu tahu anggaran yang digunakan itu untuk apa saja dan apakah sudah tepat.

Pada RDP tersebut dipaparkan tentang pelaksanaan Pilkada dan Pilgubsu pada 27 Juni 2018 yang diperkirakan memiliki potensi konflik dan harus diantisipasi semaksimal mungkin. Sehingga  pesta demokrasi lima tahunan ini bisa berjangsung lancar dan kondusif.  Sejumlah Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak adalah Batu Bara, Dairi, Tapanuli Utara (Taput), Langkat, Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas) dan Deli Serdang serta Pemilihan Gubsu (Pilgubsu). 

“Saya kecewa dengan pernyataan salah seorang Komisioner KPU Sumut yang menyebutkan tidak ada hak DPRD Sumut mengevaluasi KPU  dan KPU Sumut hanya bertanggung jawab terhadap Pemilu kepada KPU RI. Jadi jangan sampai kemitraan sejajar ini dirusak oleh ego sektoral kita masing-masing,” tandas Ketua Komisi A DPRD Sumut, H.M.Nezar Djoeli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU Sumut, Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres KP3 Belawan di ruang Komisi A  pada Selasa(17-04-2018).

Menurut Kasubdit Waster Poldasu, AKBP, Dr.JHS Tanjung, SH, Poldasu sudah melakukan pemetaaan terhadap sejumlah daerah yang dianggap rawan konflik, termasuk potensi konflik batas wilayah antar kabupaten. 
 
“Makanya kita harus melakukan antisipasi sedini mungkin. Termasuk distribusi logistikk yang juga menjadi titik kerawanan karena sulit daerahnya dijangkau seperti Pulau Asu dan Pulau Batu-Batu di NIas,” katanya seraya menambahkan, bahwa Poldasu merencanakan pendistribuan dan penyebaran kekuatan personel dengan melibatkan TNI dan Linmas.

Sementara itu Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengakui bahwa, tahapan Pilkada Sumut 2018 serta Pemilihan Legislatif(Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 juga memiliki potensi rumitnya pelaksanaan teknis.

“Selain terdapat 1,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP, juga penggunaan surat keterangan (Suket) pada Pileg dan Pilpres 2019 tidak dapat diterima,” kata Mulia.

Lebih jauh dikatakan,  bahwa pihaknya dalam mengantisipasi potensi konflik melakukan koordinasi dengan Kepolisian. Agar tidak terjadi benturan antar tim kampanye di lapangan. KPU, terang Mulia, akan mengundang tim kampanye dan menerbitkan SK agar tidak terjadi benturan yang tidak kita inginkan bersama.

Mulia juga berharap dengan adanya pertemuan ini berbagai masalah maupun kendala dapat diselesaikan, terutama menyangkut data penduduk bisa diselesaikan Kadis Dukcapil kabupaten/kota. Sehingga masyarakat dapat menggunakan hak suaranya.(torong)