Lahan Sarirejo Secara De Facto Diduduki Masyarakat Cukup Lama DPD RI Yang Ingin Selesaikan Sengketa Lahan Sari Rejo

14 April 2018
Medan | Indonesia Berkibar  News - Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB sampai 16.30 WIB akhirnya diputuskan sejumlah langkah dianggap perlu dilakukan, diantaranya walaupun secara prinsip tidak ada masalah tetapi harus dihormati aturan, karena aset sudah tercatat di Kementerian Keuangan, namun secara de facto tanah diduduki oleh masyarakat sudah cukup lama.

Sehingga perlu di tinjau kembali pencatatan SIMAK BMN dalam rangka penghapusan terhadap aset yang telah dikuasai oleh masyarakat. Demikian pertemuan antara DPDRI, Dan Lanud,Walikota Medan Tengku DzulmiEldin didampingi wakil Akhyar Nasution, di balai kota Medan,Jumat (13-04-2018), dalam konteks mencari solusi masalah lahan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia TNI-AU versus masyarakat yang sudah cukup lama puluhan tahun bermukim di lahan tersebut.

 Sekedar terkenang saja tak bermaksud menyudutkan siapapun belasan tahun lalu TNI-AU Polonia juga pernah "''berantuk"dengan warga bermukim dipinggiran Sungai Polonia, mengklaim lahan tersebut milik TNI-AU. Akhirnya, lahan tersebut dialihkan oleh TNI-AU kepada pihak lain menjadi perumahan mewah "Malibu Indah"", tak itu saja dapat disaksikan lahan yang berada dikwasan eks bandara Polinia sudah pula menjadi ruamah mewah plus ruko mewah.

 Meski pembangunannya ada masih terlihat terlantar, dan adalagi lahan lahan kini sudah menjadi bangunan berada dipingir sungai disepuitar eks bandara Polonia. (red) Pada pertemuan yang disponsori Walikota Medan, selain BAP DPD RI yang diketuai Drs M Abdula Gafar Usman MM, pembahasan sengketa lahan juga melibat unsur TNI AU yang dihadiri Dan Lanud Soewondo Medan Kol Pnb Daan Sulfi Ssos MSi Mhan beserta sejumlah jajaran, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono SH MH, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Fahrul Husein Nasution SH MKN, Wakil Wali Kota Ir Akhyar Nasution MSi, pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut serta Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas).

 "Kehadiran rombongan BAP DPD RI membuat saya lega karena artinya persoalan ini dapat menemui titik terangnya. Sebab, melalui forum inilah kita dapat mengungkapkan harapan dan keinginan masyarakat Sari Rejo,"harap orang nomorsatu kota Medan itu. 

 Terkait persoalan sengketa lahan antara TNI AU dengan Masyarakat Sari Rejo, Wali kota mengungkapkan, bulan lalu persisnya 21 Maret 2018, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) dari Kantor Staf Kepresidenan RI juga telah berkunjung ke Kelurahan Sari Rejo untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

 "Saya dan kita semua berharap dari kunjungan-kunjungan ini memberikan keputusan terbaik nantinya. Kami Pemko Medan akan terus memfasilitasi dan memediasi demi tuntasnya persoalan ini. Kita juga sedang menunggu hasil dan instruksi dari pusat mengenai penanganan sengketa tanah Sari Rejo,” imbuh Eldin.

 Ketua BAP DPD RI Drs M Abdul Gafar Usman MM mengatakan, tujuan kedatangan mereka untuk rapat dengar pendapat sekaligus rapat dengan penyelesaian permasalahan sengketa tanah di Kelurahan Sari Rejo. 

Ketua Formas H Riwayat Pakpahan selanjutnya menjelaskan kronologis lahan. Dia mengaku, Formas sudah banyak menempuh jalan guna penyelesaian lahan Sari Rejo namun sampai kini tak kunjung tuntas.

Danlanud Soewondo Medan Kol Pnb Daan Sulfi SSos MSi Mhan, pihaknya tidak ada berkepentingan pribadi dalam penguasaan lahan Sari Rejo tersebut. Sebab, lahan itu merupakan aset milik negara sehingga wajib bagi mereka untuk mempertahankannya.

 “Berhubung sampai saat ini belum ada keputusan yang pasti, maka kami terus mempertahankannya. Apabila kami tidak mampu mempertahankannya, berarti kami dianggap tidak mampu melaksanakan tugas oleh pimpinan,” terang Danlanud.

 Sedangkan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono SH MH menjelaskan, pihaknya tahun 2017 melakukan penyuluhan sebagai tindak lanjut dari Komisi II DPR RI yang menghasilkan kesimpulan, untuk menginvetarisasi lokasi tanah yang dipermasalahkan agar dapat diambil kesimpulan solusi apa yang akan dilaksanakan.

 “Kami mengumpulkan masyarakat untuk menginvetarisasikan luas, letak dan surat-surat sehingga kami meminta masyarakat untuk mengumpulkannya. Setelah itu kami melakukan identifikasi. Dari inventarisasi yang dilakukan terciptalah 3.900 persil bidang tanah yang dikuasai terdiri dari 9 lingkungan. Namun inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan terhenti, sebab sebagian adalah tanah negara yang terdaftar dan tercatat di SIMAK BMN Kementrian Pertahanan dan Keamanan,” terang Bambang.(bundo)