Wali Kota Medan Ingatkan ASN Jangan Minta Imbalan Dan Korupsi

26 April 2018
Medan  | Indonesia Berkibar News - Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXII berlangsung lancar dan penuh khidmat di halaman depan Balai Kota Medan, Rabu (25-04-2018).

 Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi yang bertindak sebagai inspektur upacara, mengajak seluruh Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak pernah sekalipun mengharapkan imbalan dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan, serta menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi.

 Dihadapan Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Camat,Lurah serta ASN di lingkungan Pemko Medan, Wali Kota berharap melalui Peringatan Hari Otonomi Daerah menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk bekerja dan ikhlas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

 “Jangan sekalipun melakukan tindakan tidak terpuji dengan meminta imbalan kepada masyarakat dari pelayanan yang diberikan. Sebab, kita sudah digaji dan diberi tunjangan oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas dengan baik, terutama memberikan pelayanan terbaik kepada sleuruh lapisan masyarakat,” kata Wali Kota. 

“Ingat, jangan pernah tergiur sedikit pun dengan pemberian dari masyarakat yang tengah melakukan pengurusan maupun membutuhkan pelayanan. Menerima imbalan sama artinya dengan korupsi. Sudah itu menolak pemberian juga sebagai salah satu upaya untuk menjaga diri. Tidak tertutup kemungkinan pemberian yang dilakukan itu merupakan trik jebakan sehingga kita nantinya berusuan dengan aparat penegak hukum,” paparnya.

Wali kota kemudian membacakan pidato tertulis Menteri Dalam Negeri Mendagri) RI Tjahjo Kumolo. Mendagri mengatakan, penyelenggaraan otonomi daereah (otda) yang bersih dan demokratis artinya bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otda berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolok ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

 Guna memastikan penyelenggaraan otda yang bersih dan demokratis, jelas Mendagri, pemerintah telah. Sedang dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.(bundo)