Oknum Pemuda Di Aceh Timur Lecehkan Wartawan,Jelas Melanggar UUD No 40 Tahun 1999

16 Agustus 2018
Aceh Timur | Indonesia Berkibar News - Sangat naif ada seorang oknum pemuda menurut informasi sebagai Wakil Ketua Pemuda Desa Gampong Bandar Baro Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur bernama Darwin diduga telah melakukan tindakan menghina dan memojokkan wartawan. Insiden tersebut berlangsung saat awak media yang dipanggil warga untuk meliput kegiatan musyawarah Desa, Darwin yang turut hadir diacara tersebut, melontarkan kata - kata yang sangat menghina wartawan dengan kata kata yang sangat tidak pantas "Orang Media asal uang semua benar" kata Darwin dipenghujung acara musyawarah Desa Bandar Baro, Rabu (15-08-2018).

Setelah kegiatan bubar dihalaman Meunasah melakukan protes terhadap pemberitaan media selama ini di Desanya, Anehnya Darwin tanpa memilki Legal Standing dalam isi berita, karena dalam pemberitaan terkait indikasi dugaan penyimpangan Dana Desa Gampong Bandar Baro alias Bortren beberapa hari lalu, tidak berkaitan langsung dengan orang yang bernama Darwin. Insiden tersebut terjadi Minggu (12-08-2018) malam jam 22.35 Wib). 

 Dan kehadiran wartawan dari beberapa media yang hadir juga mendengar pernyataan dan protes tersebut diantaranya Adi Selitonga Wartawan Media Radar x.net Wilayah Aceh. Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Cabang Aceh Timur Nurdin Wahi yang merangkab sebagai Wartawan dan kabiro Media Brantas Kriminal terbitan Medan. Adi Silitonga kepada media membenarkan pernyataan Darwin katanya 'Orang media kalau ada uang semua benar, ucap Adi Selitonga mengulang kata-kata Darwin.

 Selanjutnya Adi Selitonga menjelaskan, "Dari pertama kehadiran kami, Darwin sudah menyindir - nyindir kata - kata terhadap kami, malahan Darwin memancing bahasa sindiran kepada Syahrudin Adi Putra rekan saya dari Radar x.net wilayah Aceh padahal Darwin tidak punya hak komplen atas pemberitaan yang kami terbitkan, apa lagi tidak ada satu katapun dalam pemberitaan tersebut terkait nama dia".kata Adi Selitonga. 

 Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Cabang Aceh Timur Nurdin Wahi menegaskan "Peri laku seperti itu tidak dapat ditolerir karena telah melanggar Undang - undang no 40 tahun 1999 tentang pers, juga secara terang - terangan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap awak media dihadapan aparat keamanan Babinsa dan Babinkantibmas Kecamatan. Indra Makmu Aceh Timur ,dengan kesan telah menyudutkan kenerja para insan pers, ungkap Nurdin.

 Menurut" Nurdin hal tersebut sudah sangat jelas masuk ke ranah pidana karena telah Melanggar sebagaimana yang sudah dijelaskan pada uud pers " Barang siapa yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara serta Denda Rp 500 juta" terang Nurdin Ketua AWI Cabang Aceh Timur. (m yunus)