Aceh Timur | Indonesia Berkibar News -
Sangat naif ada seorang oknum pemuda menurut informasi sebagai Wakil
Ketua Pemuda Desa Gampong Bandar Baro Kecamatan Indra Makmu Kabupaten
Aceh Timur bernama Darwin diduga telah melakukan tindakan menghina dan
memojokkan wartawan.
Insiden tersebut berlangsung saat awak media yang dipanggil warga untuk
meliput kegiatan musyawarah Desa, Darwin yang turut hadir diacara
tersebut, melontarkan kata - kata yang sangat menghina wartawan dengan
kata kata yang sangat tidak pantas "Orang Media asal uang semua benar"
kata Darwin dipenghujung acara musyawarah Desa Bandar Baro, Rabu
(15-08-2018).
Setelah
kegiatan bubar dihalaman Meunasah melakukan protes terhadap pemberitaan
media selama ini di Desanya,
Anehnya Darwin tanpa memilki Legal Standing dalam isi berita, karena
dalam pemberitaan terkait indikasi dugaan penyimpangan Dana Desa Gampong
Bandar Baro alias Bortren beberapa hari lalu, tidak berkaitan langsung
dengan orang yang bernama Darwin.
Insiden tersebut terjadi Minggu (12-08-2018) malam jam 22.35 Wib).
Dan
kehadiran wartawan dari beberapa media yang hadir juga mendengar
pernyataan dan protes tersebut diantaranya Adi Selitonga Wartawan Media
Radar x.net Wilayah Aceh.
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Cabang Aceh Timur Nurdin Wahi
yang merangkab sebagai Wartawan dan kabiro Media Brantas Kriminal
terbitan Medan.
Adi Silitonga kepada media membenarkan pernyataan Darwin katanya 'Orang
media kalau ada uang semua benar, ucap Adi Selitonga mengulang
kata-kata Darwin.
Selanjutnya
Adi Selitonga menjelaskan, "Dari pertama kehadiran kami, Darwin sudah
menyindir - nyindir kata - kata terhadap kami, malahan Darwin memancing
bahasa sindiran kepada Syahrudin Adi Putra rekan saya dari Radar x.net
wilayah Aceh padahal Darwin tidak punya hak komplen atas pemberitaan
yang kami terbitkan, apa lagi tidak ada satu katapun dalam pemberitaan
tersebut terkait nama dia".kata Adi Selitonga.
Ketua
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Cabang Aceh Timur Nurdin Wahi
menegaskan "Peri laku seperti itu tidak dapat ditolerir karena telah
melanggar Undang - undang no 40 tahun 1999 tentang pers, juga secara
terang - terangan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap
awak media dihadapan aparat keamanan Babinsa dan Babinkantibmas
Kecamatan. Indra Makmu Aceh Timur ,dengan kesan telah menyudutkan
kenerja para insan pers, ungkap Nurdin.
Menurut"
Nurdin hal tersebut sudah sangat jelas masuk ke ranah pidana karena
telah Melanggar sebagaimana yang sudah dijelaskan pada uud pers "
Barang siapa yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam
melaksanakan tugas peliputan dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun
penjara serta Denda Rp 500 juta" terang Nurdin Ketua AWI Cabang Aceh
Timur.
(m yunus)
Posting Komentar