Pemko Medan Harus Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Kebersihan

7 Agustus 2018

Medan | Indonesia Berkibar News  - DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Bahkan, Perda tersebut beberapa kali disosialisasikan anggota DPRD kepada masyarakat, agar masyarakat memahami pentingnya arti kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Kendati Perda tersebut telah disosialisasikan, bahkan telah diterapkan sanksinya kepada masyarakat baik secara personal (individu) maupun kelembagaan, namun masih saja terlihat dan terdapat masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan.

Terhadap kondisi ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, Ilhamsyah, mengaku prihatin, karena kesadaran masyarakat akan kebersihan masih rendah.

“Pemko harus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kebersihan. Hidup bersih itu bukan hanya menjadi budaya, tetapi harus menjadi kebutuhan,” ujar Ilhamsyah kepada wartawan di Medan, Senin (06-08-2018) menyikapi masih adanya masyarakat membuang sampah sembarangan.

Pada Bab IV Pasal 6 a dalam Perda No. 6 tahun 2015 itu, sebut Ilhamsyah, jelas dinyatakan tugas pemerintah daerah adalah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan persampahan.

“Nah, Kepling sebagai perpanjangan tanganan Pemko Medan di tingkat paling bawah bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata anggota Komisi D ini.

Selain itu, lanjut Ilhamsyah, Pemko Medan bisa menggandeng tokoh-tokoh agama dari seluruh agama yang ada. Sebab, katanya, semua agama mengajarkan pentingnya kebersihan, baik untuk diri sendiri maupun lingkungan serta masyarakat.

"Kalau yang beragama Islam, rata-rata masyarakat di Medan punya majelis taklim. Jadi, gandenglah para ustadz dan ustadzah itu untuk menyampaikannya. Kalau agama Kristen melalui pendeta, begitu juga dengan agama lainnya," saran politisi Partai Golkar ini.(zul)