Tunggu Fatwa MUI, Forkopimda-Elemen Masyarakat Sergai Sepakat Pelaksanaan Imunisasi MR Ditunda

8 Agustus 2018




Sei Rampah | Indonesia Berkibar News -  Forum pertemuan Bupati, Forkopimda, beserta unsur ulama dan masyarakat membahas Pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella (MR) Selasa (07-08-2018) di Ruang Audensi Komplek Kantor Bupati Serdang Bedagai

Sehubungan dengan polemik yang berkembang terkait kandungan yang terdapat pada vaksin MR yang dipergunakan sebagai bagian dari program Imunisasi MR Fase 2 yang dilaksanakan bulan Agustus-September 2018 di 28 Provinsi diluar Pulau Jawa, termasuk Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), maka dilaksanakan pertemuan tersebut.

Pertemuan antara Pemkab Sergai, Forkopimda, serta elemen masyarakat antara lain MUI, IDI ulama, masyarakat serta jurnalis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pertemuan Bupati didampingi staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dinas Kesehatan Provsu, perwakilan World Health Organization (WHO) Regional Sumut sehari sebelumnya.

Dari Perwakilan MUI Sergai Ustadz Injan Ibrahim, mengatakan menunggu terbitnya fatwa MUI. Sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Nomor : HK.02.01/MENKES/444/2018 tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles Rubella Fase 2. Kami menilai tidak ada ketegasan dari isi surat tersebut terlebih pada poin (4). Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syar’i, diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR. Selanjutnya pada poin (5). Memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang Imunisasi MR, agar dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai akhir bulan September 2018.

Dengan mempertimbangkan aspek agar tidak terjadi gejolak di masyarakat, MUI menyarankan untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Sergai sampai keluarnya keputusan resmi dari MUI Pusat,ujarnya  berulang-ulang

Dalam tanggapan Kakan Kemenag DR.H. Syafii, MA, menjelaskan. Pada prinsipnya Kemenag mendukung kegiatan Imunisasi Campak-Rubella dan telah disampaikan ke sekolah di lingkungan Kementerian Agama. Imunisasi sesungguh sangat diharapkan, namun karena polemik akan zat yang terkandung dalam vaksin tersebut. Kalau tidak ada permasalahan dan telah mendapat keputusan final dari MUI Pusat, maka akan didukung segala langkah yang diambil Pemerintah daerah dan Forkopimda. Hal ini adalah untuk menjaga kekondusifan suasana di lingkungan masyarakat.

Kompil Edi Bona Sinaga Wakapolres Sergai dalam taggapannya, mendukung segala kebijakan dan program yang dijalankan untuk masyarakat. Namun dengan mempertimbangkan suasana dan keadaan yang ada, maka ada baiknya menunggu sampai keputusan final agar tidak terjadi gejolak ditengah masyarakat. Hal ini memang hanya tinggal menunggu waktu, jika telah memiliki legalitas dari yang berkompeten dalam hal ini MUI Pusat, maka program ini didukung untuk dilaksanakan.
(torong/zul/fit)