Wali Kota Medan : PPID Harus Mampu Menyediakan Informasi Kepada Publik

2 Agustus 2018

Medan | Indonesia Berkibar News - Di era keterbukaan informasi ini, masyarakat menjadi lebih aktif dan ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus mampu menyediakan informasi yang diminta masyarakat.

Hal ini dikatakan Wali Kota Medan, Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda, Ir. H. Syaiful Bahri Lubis saat membuka Sosialisasi dan Pelatihan Admin Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2018 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Medan, Rabu (01-08-2018) di Hotel Santika Dyandra.

 Wali Kota memaparkan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7

“ Dalam pelaksanaan PPID diwajibkan untuk mengklasifikasi dan mengelompokkan informasi, menyimpan, mengolah, dan menyajikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Ujar Sekda yang membacakan sambutan Wali Kota di hadapan  pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, sekretaris camat, dan admin PPID di lingkungan Pemko Medan.

"Sedangkan kepada para peserta saya harapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Bila ada yang belum paham, jangan segan bertanya, tentu dengan cara yang santun," pesan Wali Kota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan, Zain Noval, SSTP, MAP kegiatan ini diselenggarakan dilatari pemikiran bahwa selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, informasi juga bagian penting ketahanan nasional.

Keterbukaan informasi publik  lanjut Zain Noval, adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan bertujuan mewujudkan good governance.(bundo)