Medan | SNN - Sisa tanah pengorekan drainase yang tak
langsung diangkut, mengganggu akses pengendara merupakan kelalaian
kontraktor. Sudah sepantasnya proses tender sampai kontraktor itu
memenangkan tender perbaikan drainase itu perlu dievaluasi.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Sahat B Simbolon di gedung DPRD Kota Medan, Rabu (05-09-2018).
“Perlu dievaluasi itu kontraktornya. Kenapa dia bisa memenangkan tender perbaikan drainase itu,” jelas Sahat.
Karena
seharusnya, Sahat menambahkan kontraktor tersebut sudah mengetahui
bahwa masalah tanah, bekas galian drainase yang tak langsung diangkut
itu sudah dikomplain masyarakat dari tahun ke tahun. “Dari tahun-tahun
sebelumnya, masyarakat sudah banyak yang komplain. Harusnya kan
kontraktornya tahu dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,”
ungkapnya.
Apalagi, Sahat menambahkan tanah, bekas galian
drainase itu tidak diangkut sampai berhari-hari. Hal itu akan sangat
mengganggu para pengendara yang melintasi kawasan itu. “Apalagi kalau
musim hujan. Pastilah kawasan itu akan becek dan menyebabkan pengendara
kesulitan melintasi jalan itu,” ujarnya.
Perlu Diketahui, tanah,
bekas galian drainase tak diangkut di kawasan Jalan Harapan Pasti, Medan
Denai (02-09-2018) lalu. Akibatnya, kawasan tersebut menjadi berlumpur
setelah diguyur hujan malam harinya.(torong/zul)
Posting Komentar