Medan | Indonesia Berkibar News - Wakil Gubernur Sum.Utara H.Musa Rajekshah, bilang secara nasional, khususnya Sum.Utara, masih banyak yang terdengar dan terlihat oleh masyarakat, bahwa posisi perempuan dan anak dikategorikan rentan dari perlakukan perlakuan yang menyakitkan.Baik, secara pihsik dan phisikis. Untuk itu harus ada perlindungan secara peraturan daerah (PERDA) Sumatera Utara yang dibuat oleh Wakil Rakyat di DPRDSU.
" Hal perlakuan yang tidak baik itu kepada perempuan dan anak tak hanya ada di Sumut juga secara nasional. Khusus di Sumut, Pemprovinsi Sumut minta kepada DPRDSU membuat Perda (Peraturan Daerah) Sum.Utara, untuk melindungi perempuan dan perlindungan terhadap anak sehingga ,perempuan sebagai insan melahirkan generasi penerus terlindungi dari perlakuan buruk baik secara pisik maupun psikis," ujar Wagub.
Hal itu disebutkannnya dalam acara silaturahim gubernur,wagubsu dengan media wartawan,Selasa ( 24-09-2018) di Bina Graha kantor Gubsu.
Perda perindungan perempuan dan anak, ini harus didukung dan diimplementasikan oleh masyarakat di daerah ini. Artinya, setiap masyarakat bisa memberikan masukan/atau semacam melaporkan kepada pihak berwajib bila mengetahui adanya hal hal yang mencurigakan dilakukan oleh baik perseorangan, kelompok terhadap perempuan maupun.
" Kita juga berharap peran serta saudara saudara kita dari Lembaga swadaya Masyarakat (LSM), selama ini LSM dikategorikan sangat peka terhadap hal hal yang melanggar hukum," ujarnyanya.
Sekedar mengingatkan beberapa waktu lalu Wagubsu didalam penyusunan Raperdasu di DPRDSU menekankan kepada para wakil rakyat untuk membuat perda tentang perlindungan tersebut.( bundo)
Posting Komentar