Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar Ranferda APBD 2019 Dan RPJMD 2016-2021

15 November 2018


Sei Rampah | Indonesia Berkibar News - Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD T.A 2019 dan RPJMD Tahun 2016-2021 di Gedung Rapat DPRD Sergai di Sei Rampah Rabu (14-11-2018).

Pidato Sambutan Bupati  Wabup H. Darma Wijaya mengatakan arah kebijakan pembangunan Tahun 2019, sesuai dengan RPJMD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun 2016-2021 difokuskan pada pengembangan produk unggulan daerah baik dalam hal inovasi dan promosi, peningkatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) diantaranya pariwisata dan pengoptimalan pengembangan pembangkit listrik dari energi terbarukan guna menunjang keberlanjutan stabilitas perekonomian Sergai.

 Lebih lanjut disampaikan tentang RAPBD bahwa dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah yaitu kenaikan gaji PNS sebesar 5% TMT 1 Januari 2019, penerimaan CPNS sebanyak 310 orang, kenaikan jaminan kematian untuk PNS dari 0,32% menjadi 0,72%.aksanaan serta pertanggungjawaban dana BOS satuan pendidikan dasar negeri, penyesuaian penerimaan dana bagi hasil pajak dari provinsi sesuai hasil rapat dengan BPK Provinsi Sumut, penyesuaian dana yang bersumber dari APBN, penyesuaian target PAD serta penambahan program dan kegiatan prioritas SKPD yang belum teralokasi pada PPAS TA 2019. Maka rancangan APBD TA 2019 telah disesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Pendapatan daerah dalam RAPBD TA 2019 ditergetkan sebesar Rp. 1.570.104.307.000,- dari dana tersebut penerimaan dari PAD sebesar Rp. 126.023.379.000,- dan sumber dana perimbangan sebesar Rp. 1. 122.933.426.000,- serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 321.147.502.000,-

Sementara itu belanja daerah dalam RAPBD dan belanja daerah TA 2019 dialokasikan sebesar Rp. 1.570.104.307.000,- yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 887.081.973.587,50,- atau sekitar 56,50%  dari total belanja. Belanja langsung sebesar Rp. 683.022.333.412,50,- atau 43,50%. Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan pada TA 2019 pengeluaran pembiayaan daerah tidak dapat dialokasikan.

"Untuk menjamin konsistensi perubahan RPJMD Kabupaten Sergai Tahun 2016-2021 dengan dokumen perencanaan pemerintah atasan, maka telah dilakukan penyelarasan dengan rancangan ttteknokratik RPJM Nasional 2020-2024 dan rancangan awal RPJMD Provinsi Sumut 2018-2023," paparnya.

Wabup H. Darma Wijaya berharap kedua ranperda ini dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama sampai pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Hadir  Wabup Sergai H Darma Wijaya, Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekdakab Drs. Hadi Winarno, dilanjutkan dengan penyampaian penetapan Rencana Kerja DPRD Sergai Tahun 2019 serta laporan hasil reses anggota DPRD Sergai Masa Persidangan III Tahun 2018 oleh masing-masing perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil).(torong/m nasir)