Wakil Rakyat Aceh Gelar Sidang Istimewa Kukuhkan Wali Nanggroe

12 Desember 2018

Banda Aceh | Indonesia Berkibar News -  Jum'at malam sekitar pukul 20.30  Wib,  tanggal 14/12 /2018,Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) alias wakil rakyat menggelar sidang Istimewa Paripurna Khusus untuk mengukuhkan kembali Tgk Malik Mahmud Al-Haythar menjadi Wali Nanggroe (WN) ke X di ruang sidang DPRA Daerah setempat.

Tgk Malik Mahmud kembali terpilih setelah ketiga Majelis yakni Majelis Tuha Peut, Majelis Fatwa, dan Tuha Lapan sepakat untuk mengangkat kembali Tgk. Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh ( WNA)  masa bakti Periode 2018-2023.

Sesuai agenda acara Pengukuhan Wali Nanggroe Aceh ini akan di hadiri oleh Presiden RI Joko Widodo dan beberapa kabinetnya dari Jakarta, Anggota DPR-RI dan DPD- RI  berasal dari Daerah Pemilihan Aceh,  Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan segenap unsur Forkompinda Aceh, Para Kepala SKPK dan para tokoh pemangku adat, masyarakat dan para ulama.

Sebagaimana berita yang dilansir oleh berbagai media sebelumnya  Majelis Lembaga Wali Nanggroe (WN) yang terdiri atas Majelis Tuha Peut, Majelis Fatwa, dan Tuha Lapan sepakat menetapkan kembali Tgk Malik Mahmud Al-Haythar sebagai Wali Nanggroe Aceh periode 2018-2023.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Tuha Peut, Waled Marhaban Bakongan dalam konferensi pers di Meuligoe WN di Jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar, Rabu (12-12-2018).

Hadir pula Sekretaris Tuha Peut, Tgk Alibasyah Usman, Tgk Zulfanuddin dari Majelis Fatwa, dan Tgk HM Ali Usman dari tokoh masyarakat.

Waled Marhaban mengatakan, ketiga majelis itu telah bermusyawarah dan menyepakati Malik Mahmud sebagai WN ke depan.

"Kami menetapkan kembali Malik Mahmud Al-Haythar sebagai Wali Nanggroe periode 2018-2023," ujarnya.

Dia menjelaskan, proses pemilihan tak dapat dilaksanakan, sebab perwakilan ulama dari 23 kabupaten/kota, sebagai satu dari 4 unsur komisi pemilihan WN belum terbentuk.

"Sehingga kami, tiga majelis tinggi ini berinisiatif untuk menggelar musyawarah dan menetapkan Malik Mahmud kembali. Kami sudah memenuhi kuorum untuk melakukan musyawarah," tambah Waled Marhaban.

Ditetapkannya Malik Mahmud sebagai WN, lanjut Waled, didasari atas jasanya terhadap perdamaian Aceh.

Malik Mahmud dinilai sebagai sosok pencetus perdamaian, aktor dalam penandatanganan MoU Helsinki, serta bisa mengayom dan mempersatukan masyarakat Aceh.

Di samping itu, belum lengkapnya perwakilan ulama kabupaten/kota yang berujung pada tidak terbentuknya komisi pemilihan.

Sementara jabatan WN akan berakhir pada 16 Desember 2018, membuat majelis tinggi berinisiatif untuk menetapkan sesegera mungkin Wali Nanggroe Aceh.

"Kita semua memiliki kekurangan, tak terkecuali Malik Mahmud. Namun kami menilai beliau lah yang paling paham soal bagaimana lembaga ini ke depan," jelasnya.

Waled Marhaban menambahkan, pihaknya sudah merekomendasikan penetapan tersebut kepada DPRA beberapa hari lalu.

"Kami minta DPRA meneliti dan menelaah sesuai ketentuan yang berlaku. Jika disetujui agar dikukuhkan sebagaimana mestinya," demikian Waled. ( Hamdani/Rah)