Bapemperda Langkat Inginkan Peraturan Pendukung Perda Diselesaikan

14 Januari 2019

Langkat | Indonesia Berkibar News - Untuk memulai tugas-tugas di tahun 2019, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat yang diketuai Nurul Azhar Lubis, SH adakan rapat dengan mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Langkat yang merupakan pelaksana peraturan daerah yang telah disahkan DPRD Langkat, Senin (14-01-2019).

Hadir dalam pertemuan itu Asisten Pemerintahan Setdakab Langkat Drs. Abdul Karim, MAP, Asisten Administrasi Ekbangsos Drs. H. Hermansyah dan yang mewakili Kepala OPD dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas PMD, Dinas Pertanian, Badan Lingkungan Hidup, BPKAD, Badan Pendapatan dan Kabag Hukum Setdakab Langkat Alimat Tarigan, SH.

Diundang juga dalam rapat itu Kepala BNN Langkat H. Ahmad Zaini yang terkait Peraturan Daerah (perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Nurul Azhar Lubis dihadapan peserta rapat, meminta agar perda-perda yang telah disahkan DPRD Langkat agar diikuti dengan terbitnya Peraturan Bupati Langkat yang mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan perdanya, juga Ranperda yang masih difasilitasi maupun dievaluasi pihak Gubernur Sumatera Utara agar cepat ditindak lanjuti.

“Kami ingin diakhir masa kepemimpinan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH semua perda-perda yang disahkan DPRD Langkat dengan persetujuan bersama Bupati Langkat diselesaikan, sehingga tidak ada tunggakan kerja yang tidak direalisasikan Bupati Langkat,” ujar Nurul Azhar Lubis.

Menimpali keinginan Bapemperda, Asisten Pemerintahan Abdul Karim mengharapkan kepada OPD terkait untuk rajin berkoordinasi dengan OPD lainnya maupun dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga perda maupun ranperda yang difasilitasi, dievaluasi maupun yang dieksaminasi tidak terkendala.

Ketua Bapemperda menutup rapat mengharapkan hasil kerja yang salah satunya merupakan fungsi DPRD Kabupaten Langkat yaitu membuat peraturan daerah dapat dirasakan dan berguna bagi masyarakat Kabupaten Langkat.

Hadir juga dalam rapat itu, anggota Bapemperda Fatimah, S.Si. M.Pd, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan dan Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD H. Zurwansyah, SH. ( udin bj )