Dewan Desak PT Budi Mangun KSO Bayar Denda Boydo : Ini Menyangkut Perut Pedagang Harus Bisa Jualan

24 Februari 2019
Medan | Indonesia Berkibar News - PT.Budi Mangun Coy KSO pemborong pada pembangunan Pasar Kampung Lalang selain melakukan "pembohong an" kepada dewan karena mengirimkan surat untuk permohonan pengurangan denda saat ini juga  terancam denda tambahan.

 Pasalnya, perusahaan tersebut belum menyerahkan kewajibannya seperti laporan kinerja.

“Mereka akan kena denda tambahan. Dendanya itu tidak hanya Rp3,1 miliar saja. Melainkan ada lagi denda karena mereka belum menyerahkan laporan kinerja,” ungkap anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar kepada wartawan, Minggu (24-02-2019).

Tidak hanya karena belum serahkan laporan, kata Jangga, denda itu juga karena audit dilakukan belum secara menyeluruh. Audit yang dilakukan sejauh ini hanya terhadap 27 persen pekerjaan. 

“Untuk sisa pekerjaan yang belum diaudit, pasti akan mendapat denda lagi. Kita lihat saja nanti hasil audit totalnya,” tegas Jangga. 

Jangga sangat menyesalkan PT Mangun Coy KSO selaku pemborong tidak menjalankan kewajibannya pada proyek itu dengan sebaik-baiknya. Sehingga, perbuatan pemborong tersebut merugikan pedagang dan Pemko Medan. “Kalau memang kewajibannya dilakukan, tentu PHO bangunan itu tidak tertunda-tunda seperti ini. Bangunannya sudah selesai, tetapi belum bisa dimanfaatkan Pemko Medan maupun pedagang Pasar Kanpung Lalang,” katanya.

Sedangkan , Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, mengatakan, dirinya merasa dibohongi oleh PT Budi Mangun Coy KSO selaku kontraktor pengembangan Pasar Kampung Lalang. Sebab, pihak pengembang tidak menjelaskan secara rinci duduk persoalan yang ada.

Politisi PDI Perjuangan itu  baru tahu bahwa pihak pengembang ternyata tidak menjalankan kewajibannya.

" Dari sejak awal kita sampaikan termasuk pertemuan terakhir dengan BPK RI kami merasa dibohongi.Karena pihak kontraktor mengirimkan surat agar digelar pertemuan dengan seluruh stakeholder terkait persoalan denda yang dikenakan,tapi fakta kami dapat dari BPK RI bahwa kontraktor ternyata tidak beres.Dan kami juga sangat dilecehkan karena setiap dilakukan rapat dengar pendapat yang namanya pimpinan PT Budi Mangun Coy KSO tak pernah kita ketahui siapa hanya selalu utusan yang hadir ," ucap Boydo.

Oleh karena itu, Boydo tetap mendesak agar  Pasar Kampung Lalang dapat diserahterimakan dan pedagang dapat berjualan untuk menyambung kehidupan yang telah hilang. "Urusan denda itu antara pengembang dengan Dinas PKP2R, mereka yang menyelesaikannya. Pedagang harus segera masuk karena ini menyangkut perut atau kehidupan dan Pasar Kampung Lalang segera difungsikan," katanya.

Ia mengatakan tidak akan mungkin operasional Pasar Kampung Lalang menunggu proses pembayaran selesai. Sebab, di APBD 2019 tidak ada alokasi untuk membayar pekerjaan yang telah rampung 2018 lalu. "Menunggu P-APBD 2019 dulu baru bisa pembayaran, sebenarnya 2018 ada anggarannya, karena tidak ditagih maka menjadi Silpa (selisih lebih penggunaan anggaran)," tutupnya.(torong/zul)