Penyelenggaraan Jaminan Sosial Reje Kampung Dan Aparatur Kampung Diperbubkan

24 Februari 2019
Bener Meriah | Indonesia Berkibar News - Penyelenggaraan jaminan sosial bagi Reje Kampung (Kepala Desa) dan Aparatur Kampung di Kabupaten Bener Meriah diperbubkan

"Perbub (Peraturan Bupati)-nya sudah saya tanda tangani," kata Plt Bupati Bener Meriah, Sarkawi, Simpang Tiga Redelong, Minggu (24-02-2019).

Keikutsertaan Reje Kampung dan Aparatur Kampung dalam BPJS Kesehatan ini, ungkapnya, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di Pemerintahan Kampung.

"Ada jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Iurannya dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui bantuan keuangan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK)," ujarnya.

Dijelaskannya, penyelenggaraan jaminan sosial ini bertujuan agar dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara yang berada di kampung dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau kurangnya pendapatan karena mengalami kecelakaan kerja dan kematian.

"Selain reje kampung, BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan bagi banta kampung,  kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun. Kedudukannya bukan sebagai ASN," sebutnya

Keanggotaanya, tegas Sarkawi, berlaku selama menjabat sebagai reje kampung dan aparatur kampung sesuai peraturan perundang-undangan.(rahman)