Hak Karyawan PTPN II Hampir Rampung

18 Maret 2019
Medan | Indonesia Berkibar News - Rapat yang dipimpin Syamsul Qodri, hari Senin(18-03-2019)   pada pertemuan Rapat dengan pendapat (RDP) di komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) terkait hak Karyawan PTPN II yang dialihkan ke PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) hampir rampung.

Tidak hadir pihak Langkat Nusantara Kepong (LNK) rapat ditunda pada Senin 25 Maret pukul 10.00 wib untuk memutuskan hak karyawan dua orang, atas nama Sunardi dan Budianto dari 439 orang yang diberhentikan tanpa mendapat pensiun. 

Rika Sunardi Kasubbag Ketenagakrjaan menjelaskan dalam rapat  RDP karyawan yang mendapat berupa bantuan yang diberhentikan itu   Budianto  akan menerima sebesar Rp. 56.516.015 untuk  Sunardi Rp. 46.253.940.

Syamsul Qodri menyambut baik dengan kesepakatan PTPN II untuk memberikan membayar hak karyawan yang diberhentikan  penentuannya pada Senin tanggal 25 pukul 10.00 wib duduk bersama dengan PT Langkat Nusantara Kepong.(bahren)