Komisi C DPRD Medan Kecewa Pemko Tidak Menjalankan Rekomendasi Pasar Pringgan

5 Maret 2019

Medan | Indonesia Berkibar News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Komisi C sangat kecewa dengan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan terkait persoalan Pasar Pringgan. Pasalnya, hingga saat ini pedagang masih dikutip oleh pengelola.

"Kita sangat kecewa dengan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak menjalankan rekomendasi terkait dengan persoalan Pasar Pringgan yang seharusnya dikelola oleh PD Pasar Kota Medan,bukan pihak ketiga dalam hal ini PT.Parbens," ujar Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik Pasar Pringgan di ruang Komisi C, Selasa (05-03-2019).

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan PD Pasar Kota Medan dan perwakilan inspektorat Pemko Medan, Bodyo memaparkan, bahwa persoalan Pasar Pringgan seharusnya sudah tuntas bila Pemko Medan menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi C DPRD Medan.

"Dari tahun 2017, kami Komisi C DPRD Medan sudah mengeluarkan rekomendasi karena berlarut-larutnya persoalan Pasar Pringgan ini sejak dialihkan kepada pihak ketiga. Tapi, sampai sekarang seluruh rekomendasi kami pun tak juga dijalankan oleh Pemko Medan ," katanya.

Rekomendasi yang dikeluarkan selain pengelolaan Pasar Pringgan diserahkan kepada PD Pasar juga direkomendasikan agar pihak ketiga dalam hal ini PT Parbens membayar royalti berdasarkan kesepakatan antara PD Pasar dengan PT Parbens.

"Kita seharusnya dalam rapat ini ingin mengetahui berapa nilai uang sewa yang belum dibayarkan PT Parbens kepada Pemko Medan. Ini pun mau kita pertanyakan,tapi justru Sekda tidak hadir,"  ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap Sekda Kota Medan yang dari sejak dilantik memiliki sikap tegas, tapi terkait dengan persoalan Pasar Pringgan ini justru melemah. (torong/zul)