Pemko Tebing Tinggi Sosialisasi Pengawasan Pemilu

12 Maret 2019

Tebing Tinggi | Indonesia Berkibar News  - Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan diwakili Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi  Dedi Parulian Siagian, menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pengawasan Pemilu bagi masyarakat di Daerah itu Selasa (12-03-2019)   Bawaslu setempat.

"Materi melaksanakan Media Sosial dan Mengenal HOAX, mengajak masyarakat supaya lebih hati-hati didalam menggunakan media sosial dan hendaknya saring dulu sebelum Sharing atau dibagikan," paparnya.

Setiap aktivitas di dalam bermedia sosial ada aturan yang harus di patuhi, diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ) khususnya pasal 28 UU ITE menyangkut berita bohong (HOAX), ujaran kebencian yang sanksi hukumnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar.

Pemko Tebing Tinggi agar mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 dengan cara datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 17 April 2019.Kami mengajak semua warga pengguna medsos memanfaatkannya untuk menebar kesejukan, kedamaian dan ikut mensukseskan Pemilu 2019.(torong)