Medan | Indonesia berkibar News -
Kepala sekolah dasar (SD) negeri diingatkan untuk menggunakan anggaran
pemerintah baik dari pusat maupun daerah harus cermat dan teliti. Sebab,
tak jarang penggunaan anggaran yang berasal dari negara disinyalir tak
sesuai dengan aturan akibat ada intervensi.
Ketua Komisi B
DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan, kepala sekolah bisa dibilang pejabat
publik, sehingga perlu diingatkan karena masyarakat ada yang menyoroti
penggunaan anggaran negara. Oleh sebab itu, mencari kesalahan karena
posisi atau jabatan kepala sekolah kerap dipolitisir atau bahkan menjadi
"permainan".
"Penggunaan anggaran tidak boleh
diintervensi, termasuk Dinas Pendidikan sendiri. Artinya, kepsek
independen dalam mengelolanya tanpa ada tekanan dari siapapun," kata
Bahrumsyah dalam pertemuan dengan kepala SD negeri se-Kecamatan Medan
Belawan di ruang Komisi B DPRD Medan, Senin (25-03-2019).
Namun,
lanjut Bahrumsyah, kenyataannya tidak demikian. Ada oknum-oknum yang
datang menemui kepsek dan mengintervensi. Bahkan, mengancam jabatan
mereka bila tidak dijalankan usulan yang disampaikan oknum tersebut.
"SD
negeri mengelola anggaran negara seperti dana BOS. Selain itu, ada
anggaran UN (Ujian Nasional) yang digelontorkan dari APBD (Medan). Akan
tetapi, saya tidak tahu persis berapa jumlah yang diterima sekolah.
Untuk itu, nantinya kami akan meminta laporan penggunaan anggarannya.
Jangan sampai menggunakan dana BOS untuk pelaksanaan UN. Kalau memang
seperti itu kondisinya, harus dijabarkan secara rinci dari APBD berapa
dan dana BOS berapa," ungkapnya.
Ia menyebutkan, jangan
sampai semua anggaran dari negara diterima dan digunakan tanpa ada
pertanggungjawaban yang jelas. Jika itu terjadi, maka bisa tersandung
kasus penyalahgunaan anggaran negara.
Lebih lanjut
Bahrumsyah mengatakan, selain dana BOS dan APBD Medan terkait
pelaksanaan UN atau mobiler berupa fasilitas sekolah, sekolah juga
mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk itu, anggaran yang digunakan
harus benar-benar sesuai dengan aturan berlaku. Misalnya, dana BOS harus
sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Mendikbud
(Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2018.(torong/zul)
Posting Komentar