Medan | Indonesia Berkibar News - Komisi C DPRD Medan meminta Dinas Koperasi (Diskop)
berperan aktif mengatasi persoalan yang terjadi di Koperasi Pengangkutan Umum
Medan (KPUM). Hal ini lantaran koperasi tersebut ditengarai sewenang-wenang
melakukan pemecatan terhadap pegawainya.
"Kita minta agar Dinas Koperasi
Kota Medan mengawasi KPUM sesuai aturan yang berlaku. Ini permasalahan serius
yang harus diselesaikan. Apalagi, KPUM akan melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT)
dan pemilihan pengurus baru,"kata Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK
Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat di komisi yang dihadiri Sekretaris I
KPUM, Halason Rajagukguk dan anggota Pandapotan Simanjuntak serta beberapa
pegawai yang dipecat pihak KPUM, Senin (25-03-2019).
Politisi PDI Perjuangan ini
berharap, hasil putusan pengadilan dapat diakomodir KPUM dengan melakukan
mediasi dengan para pegawai. "Jangan abaikan putusan itu, karena sudah
inkrah. Diskop harus segera awasi dan lakukan pendataan terhadap persoalan yang
ada di tubuh KPUM," kata Boydo pada pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Abidin Pangaribuan, salah
seorang pegawai yang terkena PHK membeberkan dia dan rekan-rekan
senasibnya sudah kehabisan akal memperjuangkan keadilan. Pasca dipecat
dari KPUM, Abidin bolak-balik menuntut keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. Baik
melapor ke Dinas Tenaga Kerja, maupun ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, KPUM
tetap mengabaikan putusan yang telah dihasilkan.
"Kasus pemecatan pegawai KPUM sudah pernah RDP di DPRD Medan pada 6
Februari 2017 lalu. Saat itu, disimpulkan bahwa tidak ada dilakukan pemecatan,
skorsing maupun intimidasi. Tetapi faktanya, banyak yang langsung 'dibabat'.
Ada 34 pegawai yang sudah bekerja puluhan tahun, dipecat dan diganti pegawai
baru," ungkapnya dalam rapat tersebut.
Dia mengaku telah dipecat namun tidak diberikan pesangon. Hal itu sudah
dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dan Gubernur Sumatera Utara. Namun
itu semua sia-sia karena KPUM orang-orang kuat. "Anjuran Dinas Tenaga
Kerja Kota Medan sudah keluar, tapi diabaikan. Di PN Medan, saya sudah menang.
Begitu juga sampai kasasi, banding mereka ditolak," imbuhnya.
Pasca keluarnya putusan banding, Abidin mengaku penah diajak ketemu Halason
Rajagukguk dan pengacaranya Pandapotan Simanjuntak. Dalam pertemuan itu,
KPUM berjanji memberikan hak-hak pegawai pada Tahun Baru 2018. "Lalu
tanggal 7 Januari 2018, ada 6 mantan pegawai yang ikut pertemuan dengan
Sekretaris KPUM dan pengacaranya. Namun, KPUM tidak mau merealisasikan
pembayaran dan penyelesaian hak-hak kami. Mereka mempersilahkan kami untuk
melaporkannya ke polisi," tambahnya.
Mantan mandor KPUM, Roni Simanjuntak menjelaskan, dirinya dipecat tanpa alasan
yang jelas. Dia dianggap bersekongkol dengan mantan Ketua II KPUM, Rayana
Simanjuntak dan tidak tertib kehadirannya. "Darimana saya tidak tertibnya,
saya kerja dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB, sedangkan jam kerja saja
sampai pukul 16.00 WIB. Untuk Rayana, saya saja tidak pernah bertemu langsung
maupun bertelepon," tegasnya seraya menyebutkan dia menerima SK tanggal 7
dan di skor tanggal 13.(torong/zul)
Posting Komentar