Diduga Perangkat Desa Terlibat Politik Praktis Di Laporkan Ke Panwascam

12 April 2019
Acèh Utara | Indonesia Berkibar News - Masyarakat Dusun 2 Desa Kota Pantön Labu bersama Pengurus Partai PNA di Kecamatan Tanah Jambô Aye, Acèh Utara melaporkan Perangkat desanya yang terdiri dari tuha peut dan kepala Dusun (Kadus) ke panwascam Tanah Jambo Aye. Jum'at (12-04-2019).

Adapun kasus yang di laporkan ke Panwascam terkait kasus kampanye praktis membagikan jelbab dan kartu nama Caleg kepada warga atas nama MYD CH Oknum Caleg dari Partai PPP daerah Dapil 6 dengan nomor laporan 075/PL/PILKADA/IV/2019.

" Yang kita laporkan hari ini, tuha peut dan Kadus karna terlibat kampanye membagikan jelbab dan kartu nama ke masyarakat di antaranya, SY, HM dan Kadus IS, laporan itu di terima oleh Sekretariat Panwas kecamatan" Ujar Pelapor Ismiya Yang juga Sekjen PNA Tanah Jambô Aye dan di dampingi oleh masyarakat Dusun setempat.

Ismiya Menceritakan, di mana pada hari Kamis (11-04-2019) sekitar pukul 15 : 53 WIB, Tuha peut bersama kadus mengkapanyekan dengan membagikan jelbab dan kartu nama Caleg dari partai PPP yang bernama MYD CH Untuk Caleg DPRK Acèh Utara di bagikan dor todor kerumah rumah.

" Kita juga ada saksi yang melihat dan barang bukti berupa Vidio, Jelbab dua lembar beserta kartu nama Caleg PPP Atas nama MYD CH" Ungkap Ismiya.

Dia Bersama masyarakat dusun 2 lampôh Ue Berharap agar kasus ini dapat di proses secepat mungkin sesuia dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indônèsia (NKRI).

Sementara, Panwascam Kecamatan Tanah Jambô Aye, Iskandar S.S Saat di konfirmasi oleh media ini melalui seluler menyatakan bahwa kemaren kita sudah menerima laoporan secara resmi dan kita juga sudah konsultasi dengan pihak bawaslu kabupatèn.

" Kemaren kita sudah menyampaikan hal ini ke pihak bawaslu kabupatèn, dan pihak kabupatèn menyarankan agar memeriksa kelengkapan  berkas kemudian pihak kabupaten juga menyuruh kita untuk register pada hari selasa" Ujar Iskandar.

Dikatakan Iskandar, Sesudah di register kemudian di pelajari oleh penegakkan hukum terpadu (Gakpundu) apabila laporannya layak di tindak lanjut maka akan di lanjutkan pemangilan para pihak dan apabila tidak layak ataupun ada kekurangan akan di suruh perbaiki.(Khaini Ahmad)