Management RS Sari Mutiara Tidak hadir, DPRD Medan Belum Dapat Tuntaskan Nasib Karyawan

1 April 2019

Medan | Indonesia Berkibar News  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Medan Komisi B belum dapat menuntaskan persoalan nasib karyawan RS Sari Mutiara.

Pasalnya saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) diruang Komisi B yang dipimpin Edward Hutabarat dan Wong Chung Sen Tarigan, Senin (01-04-2019) tidak ada satu pun hadir management RS Sari Mutiara.

Suahidah, mewakili rekanya bahwa karyawan sudah 3 bulan tidak mendapat gaji sejak operasional RS Sari Mutiara berhenti.

” Sudah 3 bulan kami tidak menerima gaji bahkan iuran BPJS kami yang dipotong dari gaji sampai sekarang pun tidak kami terima.Kami yang dituntut menyelamatkan nyawa manusia,tapi justru pihak rumah sakit tidak profesional karena dari sisi kemanusiaan kami butuh biaya hidup ,” ucapnya.

Bahkan,kata Suahidah pihaknya sudah berjuang,tapi tidak ada satu pun yang peduli.” Apa sulitnya menegakan hukum ketenagakerjaan karena pembina rumah sakit adalah anggota DPD RI.Justri ini akan semakin gampang,” katanya.

Dalam pertemuan itu,Edward Hutabarat saat itu bertanya terkait adanya pernyataan pihak manajemen RS Sari Mutiara bahwa berhenti operasional rumah sakit disebabkan karena tidak mematuhi aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan bahwa para perawat harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

” Apakah benar bahwa para perawat belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan aturan UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit.Karena akibat hal.ini rumah sakit mengalami kesulitan dan harus menombok biaya operasional sebesar Rp 1,3 miliar ,” kata Edward.

Namun hal ini dibantah para karyawan yang hadir sekitar 12 orang.” Tidak benar itu kami ini sudah puluhan tahun bekerja.Jika alasan itu kenapa tidak dari awal saja saat berlakunya aturan BPJS Kesehatan ,” ucapnya sejumlah karyawan yang hadir.

Kembali,kata Suahidah bahwa tidak dibayar hak-hak mereka umumnya kepada karyawan yang melakukan aksi menuntut. (torong/zul)