7 Ranperda Dibahas Bersama DPRD Kota Tebing Tinggi

11 Juni 2019
Tebing Tinggi | SNN -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebing Tinggi menggelar Rapat Paripurna pembahasan 7 Ranperda, dipimpin Ketua M.Yuridho Chap dan  Wakil Walikota H.Oki Doni Siregar  didampingi Pimpinan OPD,Camat, Lurah hadir ,Selasa (11-06-2019).

Ranperda yang dibahas merupakan tiga Ranperda merupakan Inisiasi DPRD Tebing Tinggi dan empat Ranperda Eksekutif yang masuk dalam Prolegda.

"Ke tiga Ranperda Inisiasi DPRD Tebing Tinggi masing- masing Ranperda Tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir, Ranperda Tentang Investasi Daerah pada Layananan Umum Daerah (BLUD), UPTD, Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tebing Tinggi dan Ranperda Tentang Penyalahgunaan Narkotika, Pikotropika dan Zat Adiktif lainnya," paparnya.

Empat Ranperda yang disampaikan Eksekutif masing-masing Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Kota Tebing Tinggi tahun 2019-2025, Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah No.5 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Ranperda yang merupakan inisiasi DPRD disampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD yang dibacakan oleh  Ketua Komisi III Pahala Sitorus dan menyampaikan bahwa Perda merupakan satu landasan hukum untuk melaksanakan sebuah kegiatan yang akan dilakukan.

Wakil Wali Kota H.Oki Doni Siregar, Ranperda yang disampaikan dan akan dibahas bersama-sama dengan DPRD ini merupakan sebuah langkah kemajuan dan pembangunan Kota Tebing Tinggi

Ranperda yang akan dibahas juga merupakan sebagai salah satu upaya meningkatkan APBD Tebing Tinggi yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Tebing Tinggi. (torong)