DPRD Tebing Tinggi Setujui 6 Ranperda Menjadi Perda

19 Juni 2019
Tebing Tinggi | Indonesia Berkibar  News - DPRD Tebing Tinggi menyetujui 6 Ranperda menjadi Perda yang disampaikan melalui Rapat Paripurna Dewan, Rabu /19-06-2019), sementara 1 ranperda lagi masih akan dibahas lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan UU BLUD.

DPRD Tebing Tinggi memahami Ranperda tersebut adalah untuk meningkatkan PAD bagi pembangunan Kota Tebing Tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan berkaitan dengan 7 Ranperda  menyampaikan, bahwa hal itu  merupakan suatu bentuk kepedulian dan kerja sama legislatif dengan eksekutif.

"Eksekutif memberikan apresiasi kepada DPRD yang sudah melakukan inisiasi melahirkan tiga Ranperda meskipun salah satu Ranperdanya masih harus duduk bersama lagi untuk pembahasanya," papar Walikota.

Selanjutnya  memperhatikan ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya, dan segerakan dibuat Perwanya dan segera disosialisasikan, harap Walikota.

Ke-6 Ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni Ranperda Penyelenggaraan Dana Bergulir Kota Tebing Tinggi, Ranperda Tentang Penyalahgunaan Narkotika, Psikotrophyka dan Zat Adiktif, merupakan inisiatif DPRD,Sedangkan dari eksekutif Ranperda Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Kota Tebing Tinggi, Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Tentang Perlindungan Anak dan Ranperda Tentang Perubahan Perda no 5 Tentang Pajak Daerah

Sementara satu Ranperda Tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Layanan BLUD UPTD Perkuatan Modal Koperasi dan Usaha Mikro, masih ditangguhkan guna pembahasan lebih lanjut mensesuaikan dengan UU BLUD.

Ketua DPRD M.Yridho Chap didampingi Wakil H.Chairul Mukmin Tambunan menyerahkan berkas persetujuan 6 dari 7 Ranperda untuk dijadikan Perda kepada Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan dan Wakil H.Oki Doni Siregar./torong)