Ditinggalkan Pemborongnya, Dewan Minta Dinas PU Aspal Bekas Galian Drainase

25 Agustus 2019

Medan | Indonesia Berkibar News - Galian drainase proyek air limbah di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan yang sudah selesai dikerjakan menyisakan kerusakan jalan yang menimbulkan keresahan warga pengguna jalan.

Seharusnya jalan yang sudah digali, kembali diperbaiki seperti semula. Dan itu merupakan perjanjian yang sudah disepakati, ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan Ir Sahat B Simbolon, Minggu (25-08-2019) kepada wartawan di sela-sela rapat pembahasan R-APBD TA 2020.

Disebutkannya, pekerjaan itu merupakan anggaran pusat. Namun lokasinya ada di Kota Medan. Jadi pengguna jalan itu adalah warga Medan sehingga wajar saja Dinas PU Kota Medan mengambil alih pekerjaan pengaspalan tersebut, ujar Sahat lagi seraya menyebutkan, menurut peraturan, masa perawatan 6 bulan setelah pekerjaan selesai.
Dinas PU Medan diminta mengambil alih pengaspalan karena kontraktor pekerjaan itu memiliki bank garansi. “Itu bisa digunakan untuk perbaikan jalan yang rusak akibat pekerjaan drainase,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Seharusnya, pemborong drainase juga bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang sebelumnya bagus. Sampai saat ini di lapangan, bekas galian drainase itu hanya dilakukan pengerasan. Sehingga kalau hujan turun, jalan menjadi becek dan kalau terik matahari menimbulkan debu.

Disebutkannya, galian itu merupakan proyek dari pusat dan sudah selesai sepanjang 2 Km. Untuk itu, Simbolon sudah menyampaikan keluhan tersebut ke Kadis PU agar ditindaklanjuti.

Selain perbaikan jalan di Pelita IV, dalam waktu dekat perbaikan drainase di Mapindo Kecamatan Medan Perjuangan juga akan diperbaiki. Hal itu sesuai dengan hasil permintaan warga pada reses yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.(torong/zul)