KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TIPE MADYA PABEAN BELAWAN HANGUSKAN RARTUSAN BARANG Sitaan

29 Agustus 2019
Belawan | Indonesia Berkibar News -Dalam menjalankan salah satu fungsi, yaitu perlindungan masyarakat (Community Protection) Bea dan Cukai senantiasa berperan aktif melakukan pengawasan barang barang ilegal di titik masuk (Impor) atau keluar (Ekspor).

Kali ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan juga mengelola barang yang dikuasai Negara, berasal dari barang tegahan berupa barang inpor atau ekspor, terkena larangan pembatasan, barang hasil tegahan eks KM Kelud periode Tahun 2017 – 2018 telah ditetapkan menjadi barang milik Negara.

Barang-barang yang dimusnakan tersebut berupa 512.400 batang rokok ilegal, 787 botol minuman keras yang mengandung akohol dan 108 colly ball pakaian bekas.

Barang barang ini dimusnakan Bea dan Cukai, di Jalan Anggada II Belawan, dengan cara dibakar dan akohol dimusnakan dengan cara dipecahkan botolnya dan akoholnya dibuang.

"Kepala KPPBC Belawan, Tri Utomo, Kamis (29-08-2019) mengatakan, sesuai pasal 73 Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan disebut barang yang menjadi milik Negara, adalah barang yang di batasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (3) h huruf D yang tidak diselesaikan pemiliknya.

“Dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di tempat peninbunan pabean,” ucap Tri Utomo.

Lanjut Tri Utomo, adapun nilai yang diselamatkan Bea dan Cukai tidak dapat dihitung karena kerugian yang ditimbulkan. “Jika barang yang akan dimusnakan ini berada di pasar bebas / masyarakat, berupa terganggunya pertumbuhan industri tekatil dalam Negeri, potensi penyakit menular dari pakaian bekas dan meningkatkan kerawanan sosial akibat penjualan minuman keras ilegal,” kata Tri.

Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan juga telah melaksanakan lelang terbuka terhadap barang yang dikuasai Negara (BTD) dan barang yang menjadi milik Negara (BMN) pada tanggal Enam Agustus 2019 denga total nilai limit Rp 634.263.940. “Berupa 1 unit Jaw Crusher, 1 unit mesin bubut, 16.327 Pcs ban dalam dan 11.648 ban luar sepeda,” terang Tri Utomo.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang milik Negara Bea dan Cukai Belawan, Kepala KPPBC Belawan Tri Utomo dan Staf, Otoritas Pelabuhan Belawan, Kesyahbandaran Utama Belawan, Kejari Belawan, Karantina, Lantamal 1 Belawan dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico .(Indra)