DPRD Medan Dorong Eksekutif Terbitkan Perwal

30 September 2019
Medan | Indonesia Berkibar News - Tidak sedikit Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, namun sayang, penerbitan Perda itu tak diikuti dengan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal). Akibatnya, Perda yang sudah diterbitkan itu belum bisa diterapkan.

Anggota DPRD Kota Medan, Abdul Rani mencontohkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Menurutnya, Perda Pengelolaan Persampahan itu belum bisa diterapkan, karena Walikota Medan, T Dzulmi Eldin belum menerbitkan Perwalnya.

Padahal, bila Perwalnya diterbitkan, Abdul Rani menambahkan maka Perda tersebut sudah bisa diterapkan.

“Ada sejumlah sanksi di dalam Perda untuk orang dan badan perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Tapi sanksi itu belum bisa diterapkan, karena Perwalnya belum ada,” paparnya di gedung DPRD Kota Medan, Senin (30-09-2019).

Abdul Rani menambahkan bila Perwalnya sudah diterbitkan, maka secara otomatis sanksi yang tertera di dalam Perda itu bisa dijalankan. Mengingat, sanksinya lumayan berat. Seperti masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa didenda Rp 10 juta dan badan perusahaan didenda Rp 50 juta.

“Saya rasa, Kota Medan ini bisa bersih, karena tak ada lagi orang dan badan perusahaan yang berani membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Sebagai legislator, Abdul Rani mendorong Pemko Medan untuk menerbitkan Perwal tersebut.

“Kita cuma bisa mendorong agar Perwalnya segera diterbitkan. Kita tak bisa mengintimidasi apalagi mencampurinya lebih dalam. Intinya, kalau Perwalnya sudah diterbitkan, maka sanksi dari Perda itu bisa diterapkan,” ujarnya.(torong/zul)