Diduga Terjadi Penyelewengan Bantuan Sapi" GMPK & YARA Desak Kadis Peternakan Aceh Tahun 2018

28 Oktober 2019

Idi | Indonesia Berkibar News - Diduga Terjadi Penyelewengan : GMPK & YARA Desak Kadis Peternakan Aceh Salurkan Lembu Bantuan Tahun 2018, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Organisasi dibawah pimpinan Irjen(Purn) Bibit Samat Rianto MM mantan Wakil KPK dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh mendesak Kadis Peternakan Aceh supaya tidak menahan serta segera menyalurkan 99 ekor Lembu bantuan untuk tiga kelompok ternak diwilayah kabupaten Aceh Timur, Kecaman dan desakan disampaikan oleh Ketua GMPK & YARA Aceh Timur Khaidir S.H dan Indra Kusmeran S.H, kepada sejumlah Wartawan Senin (28-10-2019 ) sore.

Adapun Bantuan lembu tersebut diperuntukan untuk tiga kelompok ternak yang berada dikabupaten Aceh Timur dengan nama kelompok Seumangat Baru Gampong Seumanah Jaya kecamatan Ranto Peureulak, Sumber Tani I Gampong Paya Gajah Kecamatan Peureulak dan kelompok Gampong Seuneubok Baro Kecamatan Darul Ihsan ke tiga kelompok ternak tersebut merupakan usulan dari pemerintah kabupaten Aceh Timur ke dinas peternakan provinsi aceh pada tahun 2017 yang sampai sekarang belum kunjung disalurkan, ujar Ketua Yara Aceh Timur yang disapa Tgk Indra oleh masyarakat Aceh Timur.

Ketua GMPK Khaidir S.H

 Sangat disayangkan karena semua kelompok merupakan masyarakat miskin dan sudah mengeluarkan banyak biaya untuk pengurusan administrasi yang lembu bantuan tersebut tidak kunjung disalurkan.

Saudara Khaidir S.H sudah memberitahukan melalui surat hal tersebut ke Sekda Aceh dengan nomor surat, serta menghubungi dan berkomunikasi kepala Dinas Provinsi beliau mengatakan akan segera menyalurkan tapi nyatanya sudah akhir tahun 2019 belum ada kejelasan kapan penyaluran.

Padahal tender proyek tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2018 yang dimenangkan oleh CV. Matang Bungong CV. Multi Karya Baru dan Cv.Lamjaroe.

Oleh karena itu sesuai pasal 41 Undang-undang no 31 tahun 1999 serta peraturan pemerintah no 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dan ormas dalam pecegahan terjadinya tidak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik sekaligus untuk membantah isu yang beredar tentang dugaan bantuan tersebut sudah diselewengkan oleh Dinas Peternakan Provinsi.

Dari hal diatas kami dari organisasi kemasyarakatan mengecam dan mendesak dinas peternakan Provinsi aceh supaya segera menyalurkan dan tidak menahan lagi bantuan tersebut demi kemakmuran dan keaejahteraan kelompok tani kabupaten Aceh Timur. (yunus)