DPRD Medan Minta Pemko Tindak Pabrik Pembuang Limbah Sembarangan

5 November 2019

Medan | Indonesia Berkibar News - Pemerintah Kota Medan harus tegas menjalankan peraturan dan berani menindak perusahaan atau pabrik-pabrik yang membuang limbah pabriknya dengan mengabaikan aturan yang ada sehingga mengganggu kesehatan warga sekitar PT Kawasan Industri Modern (KIM).

"Perlu diawasi ketat dan diberi sanksi tegas bagi yang melanggar. Pemko jangan diam saja. Kasihan warga yang menjadi korban akibat pembuangan limbah yang tidak dikelola dengan baik," ujar anggota DPRD Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 kawasan Medan Utara, Surianto menanggapi banjir terjadi di pemukiman warga yang berasal dari kanal berisi limbah industri, Selasa (05-11-2019).

Masalah ini sangat klasik dan sudah lama terjadi tapi tanpa pengawasan dan tindakan dari Pemko Medan, sebut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan yang berkaitan dengan itu harus dapat memantau perusahaan yang bandel dan juga menegur manajemen PT KIM agar dapat mengelola limbah industri dengan profesional dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan lainnya Dedy Aksyari mengatakan pembuangan limbah perusahaan harus melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). "PT KIM juga harus tegas terhadap perusahaan yang tidak mau membuang limbahnya melalui IPAL. Jangan terkesan PT KIM membiarkan perusahaan yang beroperasi di sana membuang limbahnya secara sembarangan," ujarnya.

Seperti diketahui ribuan warga yang bermukim di Kelurahan Tangkahan dan Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan mengeluhkan limbah yang berada di dekat pemukiman mereka. Pasalnya, limbah dari air kanal menggenangi rumah warga, selain mengganggu aktivitas juga menjadi penyebab kerusakan jalan dan lingkungan jadi kumuh.
Banjir teranyar yang melanda dua kelurahan tersebut terjadi Jumat lalu (25/10). Lokasi terparah berada di Jalan Rawe Lingkungan 2-12 dan Jalan Rawe 4 Pasar 6 Martubung Kelurahan Tangkahan.(torong/zul)