Kepala Sekolah SMP.N 1 Darul Falah Membenarkan Adanya Pungutan Pengambilan Ijazah

21 November 2019


Aceh Timur |Indonesia Berkibar News - Kepala Sekolah SMP.N 1 Darul Falah Aceh Timur diduga pungli dana pengambilan ijazah di SMP.N.1 Darul Falah, Kamis (21-11-2019) seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi, Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Aturan demi aturan yang di keluarkan oleh Pemerintah, tapi tidak menjadi acuan bagi oknum kepala sekolah di SMP.N 1 Darul Falah Aceh Timur provinsi Aceh.

Disaat awak media mengkomfirmasi terkait laporan siswa yang baru lulus di sekolah SMP.N 1 Darul Falah Aceh Timur, Kepala Sekolah  Azhari. S. Pd membenarkan informasi tersebut

Iya benar, saya ada meminta kepada siswa, Rp 50.000 rupiah, bahkan jika ada uang banyak 100.000 atau 200.000 ribu pun tidak masalahkan tanyanya kepada awak media.

Lanjutnya, pengutipan uang tersebut, tidak saya adakan rapat, tapi langsung saya yang bilang pada siswa, sekitar 20 orang baru ada yang ambil ijazah, itupun kadang 20.000 di kasih uang, tidak 50 ribu, dan tidak kami persulit, apabila hari ini tidak ada uang, ijazah boleh di ambil,  kalo udah ada uang di kasih, uang tersebut kami pakai untuk acara makan makan guru ujarnya.

Disaat awak media mengkomfirmasi Kabid Dikmen Muslim. Melalui henphone Mengatakan,  jika pengutipan sudah di musyawarahkan bersama komitee sekolah, tentunya itu boleh, tapi jangan banyak banyak kali ya,  itupun jika misal untuk membangun WC, tapi harus persetujuan Komite, jika menyangkut dengan aturan saya rasa itu tidak bertentangan ucap kabid dikmen via telepon.

Tentunya Kabid Dikmen Aceh Timur lupa membaca aturan yang tetuang dalam pasal 9 ayat ( 1) peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. (yunus)