"Pendapatan Zakat" Baitul Mal Belum Capai Target

6 November 2019
Idi | Indonesia Berkibar News - Baitul Mal Aceh Timur tahun 2019 belum mencapai target seperti yang harapkan,  target pendapatan zakat tahun 2019 Rp 5 Milyar sampai bulan November 2019 baru mencapai Rp. 3,7 Milyar.

Sumber pendapatan zakat Baitul Mal selama ini hanya berasal dari setoran potongan zakat Aparatur Sipil Negara(ASN) lingkungan Pemerintah Aceh Timur dan Karyawan Bank Daerah Aceh (BPD) Cabang Idi Rayeuk. 

Hal itu di sampaikan Kepala Baitul Aceh Timur H. Hasanuddin kepada  media, Rabu (06-11-2019) di kantor nya, yang turut di dampingi dua pegawai Baitul Ma Aceh Timur.

Menurut H.Hasanuddin yang akrab di sapa Abi,  mengatakan capaian pendapatan Zakat belum seperti yang di harapkan, sejak tahun 2017 baru meningkat rata-rata mencapai Rp 4,2 M di bandingkan tahun sebelumnya, ungkap Abi.

Abi Hasanuddin, menambahkan tahun ini pihak Polres Aceh Timur sudah menjumpai kami,  mereka akan menyalurkan zakat melalui Baitul Mal,  terangnya.

Dalam Peraturan Bupati Aceh Timur nomor 6 tahun 2019, sudah jelas bagi PNS maupun karyawan yang memiliki. Pendapatan di atas Rp, 4.550,000 di kenakan Zakat 2,5 persen, sedangkan pendapan di bawah RP 4,500,000 dikenakan Infak sebesar 1 persen, Jelas Abi Hasanudin. 

Terakhir Ketua Baitul Mal mengatakan,  "salah satu faktor ke engganan mereka membayar zakat karna regulasi nya sangat lemah,  sebab tidak ada sanksi administrasi dan sanksi pidana bila mereka tidak bayar zakat, kata Abi.

Sementara Aktivis  dan Pegiat Sosil Aceh Timur,  Darwin menanggapi minimnya pendapatan Zakat Baitul Mal Aceh Timur yang tidak mencapai target,  ini harus menjadi PR bagi Baitul Mal Aceh Timur,  Bupati dan DPRK dalam menggenjot PAD Aceh Timur,  mengingat pendapatan Zakat dan Infak bagian dari Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang tak terpisahkan. 

Saya terkejut juga mendengar hanya PNS, Karyawan Bank BPD yang hanya menyetor pajak,  lalu cukup banyak  Instansi pemerintah lain nya termasuk badan sawsta tak bayar zakat atau infak. 

Termasuk juga anggota DPRK Aceh Timur periode sebelum nya tidak masuk dalam daftar setoran bayar zakat,  kan aneh,  gaji mereka cukup besar di bandingkan dengan pemdapatan ASN yang gajinya kecil tapi mereka di potong pajak, sedangkan anggota DPRK yang membuat regulasi/aturan, meskipun di Aceh Timur anggota dewan tidak terlibat secara langsung karena aturan nya adalah  adalah Perbup.

"Selaku pejabat negara harus menjadi contoh dan kepatuhan pada aturan yang berlaku, Ini menjadi catatan penting bagi Anggota DPRK Aceh Timur yang baru."ujar Darwin. 

Kita berharap Bupati, DPRK Aceh Timur lebih giat dalam menggali sumber pendapatan daerah,  mengingat Aceh Timur memiliki potensi sumber daya yang cukup besar baik di sektor Migas maupun Non Migas. 

Sebagaimana semenjak-beroperasi-pt-medco-ep-malaka-di-blok-a-aceh-timur-tak-pernah-bayar-zakat.Pada hal di Aceh Timur cukup banyak perusahaan dan Badan Usaha Lain nya seperti Perusahaan HGU, CPU dan lain nya, termasuk sumber zakat dana Dana Desa,  bila potensi ini di gali secara maksimal, sumber PAD akan meningkat secara signifikan, khusus nya pendapatan di sektor Zakat dan Infak,  cetus aktivis Faksi. 

Pemerintah dan DPRK Aceh Timur harus memperkuat regulasi terkait kewajiban bayar zakat dan infak untuk menjabarkan peraturan yang telah ada,

Ketentuan mengenai wajib zakat dan infak keuntungan perusahaan,  telah ditetapkan dalam ketentuan yang mengacu pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2 huruf c (perniagaan) dan huruf g (perindustrian) serta Peraturan Menteri Agama (PMA) UUPA No 11 Tahun 2006 Pasal 191, Qanun No 52 tahun 2014 tentang Syariat Islam, Qanun Aceh No 10 Tahun 2018,Tentang Baitul Mal dan Qabun No 7 Tahun 2004 yentang Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif serta Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 6 tahun 2012 tentang Zakat. 

Bila pendapatan zakat dan infak meningkat sesuai target,  akan sangat membantu masyarakat miskin dan anak yatim piatu. (yunus)