Polda Sumut Menyelamatkan 471.911 Jiwa Anak Bangsa Dari Pemakai Narkoba

26 November 2019

Medan | Indonesia Berkibar News - Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil ungkap tangkap Pembawa Barang haram Narkotika jenis Sabu lebih kurang 46,81kg dan Pil ecstacy lebih kurang 3000 butir ini merupakan jaringan sindikat Internasional (Malaysia – Aceh – Medan). Petugas juga meringkus 6 orang yang terlibat jaringan narkoba tersebut. Diantaranya ada I alias A, EL alias E, A, SMJ, S dan ESS alias E. Papar Kapolda Sumut Irjend Pol Agus Andrianto di Halaman Ditresnarkoba Polda Sumut(26-11-2019)

Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Agus Andrianto,S.H., M.H,  Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, lrwasda Polda Sumut, PJU Polda Sumut, Komisi III DPR RI / Hinca Panjaitan, Ketua DPD Granat Sumut H Hamdani Harahap dan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut.

Keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, berarti sudah menyelamatkan 468.100 anak bangsa dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang, sedangkan untuk jenis Pil Ecatacy Polsa sumut telah menyelamatkan 3.000 orang anak bangsa jika dikomsumsi satu butir/orang. Jelas Beliau

Sementara, Serbuk Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy seberat lebih kurang 811 gram, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 811 orang dengan asumsi 1 gram serbuk Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna.

Dari hasil pengungkapan itu, total keseluruhan anak bangsa yang berhasil diselamatkan sebanyak 471.911 Orang.

Keberhasilan ini berkat kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam memberantas Narkoba.

“Untuk tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” Jelas Kapolda Sumut. (zul)